Liputan6.com, Jakarta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah membebaskan 36 ribu narapidana lewat program asimilasi. Namun, sejumlah mantan tahanan kembali berulah di tengah masyarakat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, sejauh ini sudah 13 mantan narapidana yang kembali diciduk lantaran melakukan tindak pidana.
Baca Juga
"Dari ribuan, 36 ribu napi yang mendapatkan asimilasi, ada 13 napi yang kembali melakukan tindak kejahatan. Data sementara 13 napi," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2020).
Advertisement
Argo membeberkan sejumlah tindak kejahatan yang dilakukan para mantan napi itu. Mulai dari pencurian hingga jual beli narkoba.
"Di Surabaya itu penjambretan di daerah Polsek Tegalsari, di Semarang Jawa Tengah dia narkotika, Kalimantan Timur ada yang setelah keluar selama seminggu melakukan curanmor, juga ada di Bali yang setelah keluar lapas dia mengedarkan narkotika jenis ganja," jelas dia.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penyelidikan
Sejauh ini, Polri masih terus melakukan operasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di tengah pandemi virus Corona atau covid-19 ini.
"Sudah dilakukan penyelidikan (para pelaku)," Argo menandaskan.
Advertisement