Sukses

Pelanggar Berat PSBB Tangerang Bakal Didenda sampai Rp 100 Juta?

Polisi menyebut aturan sanksi untuk pelanggar PSBB Tangerang merujuk ke Undang-Undang Kekarantinaan Wilayah.

Liputan6.com, Tangerang - Kapolres Metro Tangerang, Kombes Sugeng Hariyanto memastikan, akan ada sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang. Hal tersebut merujuk ke Undang-Undang Kekarantinaan Wilayah.

Namun, untuk pelanggar ringan PSBB Tangerang, polisi akan memberikan sanksi teguran terlebih dahulu.

"Sanksi yang diberikan berupa imbauan dan administrasi pada warga yang melanggar," ujar Sugeng, Tangerang, Jumat (17/4/2020).

Menurut dia, sanksi akan diberikan bagi warga yang telah mendapat teguran tapi masih tetap melanggar selama PSBB Tangerang berlaku.

"Jika teguran masih belum cukup maka sanksi akan merujuk pada Undang-Undang tentang Karantina Wilayah," ujar Sugeng.

Sanksi yang dimaksud berdasar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal tersebut menjelaskan, "Ayat (1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Ayat (2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan."

Sedangkan pada Pasal 93 UU tersebut mengatur, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraaan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)."

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

PSBB Tangerang

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan akan dimulai pada Sabtu, 18 April 2020 mendatang.

Kepastikan tersebut diperoleh setelah rapat kordinasi antara Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, serta Gubernur Banten Wahidin Halim.

"Penerapan (PSBB) akan diterapkan Sabtu besok, 18 April 2020," ungkap Wali Kota Tangerang Arief, Senin (13/4/2020).

Sebelum penerapan, Pemkot dan Pemkab Tangerang akan sosialisasi ke masyarakat. Para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bakal turun mulai dari ke kecamatan dan kelurahan untuk mensosialisasikan hal tersebut.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilakukan dengan Pemerintah Provinsi Banten.