Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan telah menandatangani surat keputusan tentang izin penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung Raya. Surat dengan Nomor HK.01.07/Menkes/259/2020 tersebut ditandatangani pada Jumat (17/4/2020).
"Betul (sudah diizinkan)," kata Juru bicara pemerintah untuk penanganan Corona Covid-19 Achmad Yurianto soal PSBB Bandung Raya, kepada Liputan6.com, Jumat (17/4/2020).
Melalui laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, Menkes Terawan Agus Putranto juga sudah menjelaskannya.
Advertisement
"PSBB untuk Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang perlu ditetapkan untuk menanggulani wabah Corona Covid-19," jelas Menkes.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mulai 22 April
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil atau akrab disapa Kang Emil menuturkan, jika surat pengajuan disetujui oleh Menteri Kesehatan RI pada Sabtu 18Â April 2020, maka PSBB di Bandung Raya akan diterapkan pada Rabu 22Â April 2020.
Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan kepala daerah se-Bandung Raya.
"Bila surat persetujuan keluar hari Sabtu, maka para kepala daerah se-Bandung Raya sudah sepakat PSBB Bandung Raya dimulai di hari Rabu 22 April 2020," ucap Emil.
Penerapan PSBB Bandung Raya, lanjut dia, akan disesuaikan dengan PSBB Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Bogor) yang sudah berlangsung sejak Rabu 15Â April 2020.
Advertisement