Sukses

Hari ke-4 PSBB, Kota Bogor Dipadati Kendaraan dari Luar Daerah

PSBB hari keempat, masih ada pengendara roda empat yang tak mematuhi aturan batas penumpang yang hanya boleh diisi 50 persen dari jumlah kursi.

Liputan6.com, Bogor - Arus kendaraan di Kota Bogor, Jawa Barat meningkat di hari keempat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Kepadatan kendaraan mulai mengalami peningkatan, Sabtu (18/4/2020) pagi hingga siang ini. Peningkatan arus kendaraan terpantau di setiap check point pintu masuk menuju Kota Bogor.

"Semua akses masuk kota yang berbatasan dengan kabupaten sangat ramai, mulai kendaraan pelat F luar Kota Bogor sampai kendaraan pelat B," kata Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bogor, Dodi Wahyudin.

Petugas gabungan pun sibuk memeriksa satu per satu pengguna jalan. Mulai pengendara roda dua maupun empat hingga angkutan umum dan barang.

Dari hasil pemeriksaan petugas TNI, Polri, dan Dishub di check point Simpang Bogor Outer Ring Road (BORR) misalnya, petugas mendapati para pengendara motor membawa penumpang tidak sesuai dengan alamat KTP yang sama.

Ada pula pengendara roda empat yang tak mematuhi aturan batas penumpang yang hanya boleh diisi 50 persen dari jumlah kursi. Lalu masih ada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berkendara.

"Yang tidak sesuai dengan ketentuan, mereka kita suruh putar balik atau pulang ke rumah," kata Dodi. 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Bawa Buku Nikah

Meski begitu, tak sedikit pula pengendara roda dua yang menunjukkan buku nikah saat diperiksa petugas. Buku nikah tersebut mereka bawa untuk meyakinkan kepada petugas bahwa pengendara sepeda motor itu merupakan pasangan suami istri yang sah.

"Banyak juga yang bawa buku nikah, tapi tetap kita tanya tujuan mereka mau kemana. Kalau tidak mendesak disarankan untuk diam di rumah," kata Dodi.

Sementara itu, bagi pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan PSBB akan diberi surat teguran. Surat teguran tersebut nyaris serupa dengan surat tilang polisi. Hanya saja, lembaran warna biru untuk PSBB telah dimodifikasi.

Beberapa aturan kendaraan yang dituliskan, antara lain menggunakan masker, sarung tangan untuk pengendara motor, dan menjaga jarak serta mengurangi kapasitas penumpang untuk yang menggunakan mobil.Â