Sukses

KPK: Belum Ada Laporan Korupsi Pengadaan Alkes Penanganan Corona

KPK tetap berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan wabah Corona.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, belum ada laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa terutama kebutuhan alat kesehatan (alkes) untuk penanganan wabah Corona.

"Sejauh ini, setelah kami melakukan pengecekan ke bagian pengaduan masyarakat belum ada laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa alat kesehatan terkait penanggulangan pandemi Covid-19 ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (18/4/2020) seperti yang dilansir Antara.

Namun, lanjut dia, KPK tetap berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan wabah Corona tersebut.

"Di samping itu juga, KPK akan tegas terhadap pihak manapun yang bermain-main terkait pengadaan barang dan jasa terutama terhadap kebutuhan alat kesehatan terlebih untuk situasi dalam penanganan Covid-19 saat ini," ujar Ali.

KPK, kata dia, tentu akan melakukan penelaahan dan mendalami setiap laporan dari masyarakat yang masuk terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa dalam penanganan wabah Corona.

"Oleh karena itu, KPK berharap jika ada informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa terutama alat kesehatan silakan untuk dilaporkan ke bagian pengaduan masyarakat KPK," tutur Ali.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Bentuk Tim Khusus

KPK juga telah membentuk tim khusus yang bekerja bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di tingkat pusat dan daerah serta dengan pemangku kepentingan lainnya untuk mengawal anggaran pengadaan barang dan jasa penanganan COVID-19.

Tim tersebut juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait alokasi dan penggunaan anggaran penanganan COVID-19 agar bebas dari korupsi.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), KPK bertugas antara lain melakukan tindakan-tindakan pencegahan, koordinasi, dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.