Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penularan Corona pada Jumat 10Â April 2020 lalu. Imbauan untuk bekerja dari rumah atau work form home (WFH) pun sudah digencarkan sejak 16 Maret 2020.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan, ada sebanyak 3.711 perusahaan yang mematuhi aturan untuk bekerja dari rumah. Ini berdasarkan berdasarkan data hingga Sabtu (18/4/2020).
Baca Juga
"3.711 perusahaan itu dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 1.021.594 orang," kata Andri saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (18/4/2020).
Advertisement
Perusahaan yang menerapkan sistem bekerja dari rumah di tengah pandemi Corona secara penuh ada 1.302Â buah dengan total jumlah pekerja sebanyak 180.226 orang. Adapun perusahaan yang tetap beroperasi dengan mengurangi sebagian kegiatan ada 2.409 perusahaan dengan 841.368 orang.
Sementara itu, hingga Jumat 17Â April 2020, Andri menyebut pihaknya telah menutup 25 perusahaan yang masih menjalankan aktivitas selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus Corona.
"Sampai Jumat, ada 25 perusahaan ditutup sementara dan 190 perusahaan diberikan peringatan atau pembinaan," ucap Andri.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Rincian
Rinciannya yakni 54 perusahaan di Jakarta Pusat, 45 perusahaan di Jakarta Barat, 33 perusahaan di Jakarta Utara, 38 perusahaan di Jakarta Timur, 41 perusahaan di Jakarta Selatan, dan 4 perusahaan di Kepulauan Seribu.
Sebelumnya, PSBB di Jakarta dimulai pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 hingga 14 hari ke depan atau sampai Jumat (23/4/2020). Kendati begitu, pelaksanaan PSBB masih dapat dilakukan perpanjangan.
Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengharapkan dengan adanya PSBB Jakarta, masyarakat diharapkan untuk berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah.
Advertisement