Sukses

Kemenag Pastikan Tetap Bayar Tunjangan Guru Madrasah Non PNS di Masa TFH

Kemenag juga telah mengizinkan penggunaan dana BOS Madrasah untuk digunakan membayar honor guru non PNS.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tetap membayar tunjangan bagi guru madradah, khususnya yang non PNS meski ada kebijakan Teaching From Home (TFH) atau mengajar dari rumah. Kebijakan itu sendiri dikeluarkan pemerintah sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).

"Selama masih berlangsung masa darurat Covid-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah Non PNS tetap dibayarkan," jelas Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin melalui keterangan persnya, Minggu (19/4/2020).

Menurut dia, ada tiga kategori tunjangan guru bukan PNS. Pertama, guru Non PNS yang sudah sertifikasi dan inpassing. Mereka mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS.

"Kedua, guru Non PNS yang belum sertifikasi, tapi sudah inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp 1,5 juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar," ujar Kamaruddin.

Adapun kategori ketiga yakni, guru yang belum mendapat sertifikasi dan inpassing. Kamaruddin menyebut mereka yang masuk kategori ini akan mendapat insentif sebesar Rp 250 ribu per bulan serta honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kamaruddin menjelaskan bahwa Kemenag telah mengizinkan penggunaan dana BOS Madrasah untuk digunakan membayar honor guru non PNS. Kemenag, kata dia, juga tidak mempersyaratkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi guru Non PNS untuk dapat menerima honor.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dibayarkan Sesuai Ketentuan

Hal senada disampaikan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendidikan Islam Suyitno. Dia menegaskan bahwa tunjangan guru tetap dibayarkan sesuai ketentuan selama penerapan kebijakan belajar dari rumah.

Suyitno mengatakan pihaknya telah menerbitkan edaran terkait pelaksanaan belajar dari rumah untuk Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Madrasah. Surat itu dikeluarkan pada 18 Maret lalu.

"Pelaksanaan TFH dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi sarana pendukung yang tersedia. Jika sarana digital terbatas, guru dapat menggunakan presensi secara manual yang disediakan madrasah," tutur dia.

Â