Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Imigrasi menolak 239 warga asing yang akan masuk wilayah Indonesia selama masa pandemi virus Corona atau Covid-19. Orang asing tersebut ditolak sejak 6 Februari hingga 19 April 2020.
Kepala Bagian Humas dan Umum Arvin Gumilang mengungkapkan, 239 orang asing tersebut ditolak masuk di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) baik itu bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas.
"Penolakan terbanyak dilakukan di TPI Bandara Soekarno Hatta sebanyak 128 orang, TPI Ngurah Rai 89 orang, dan TPI Kualanamu 11 orang,” ujarnya dalam keterangan pers, Minggu (19/4/2020).
Advertisement
Dari 239 orang asing tersebut, terbanyak dari Tiongkok sebanyak 89 orang, Malaysia 15 orang, dan Rusia 12 orang.
Arvin menambahkan, sebelum masuk ke area keimigrasian, seluruh penumpang, baik WNA maupun WNI wajib mengisi health alert card dan menjalani proses pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Wajib Masker
Menurut Arvin, hal tersebut bagian protokol penanganan Covid-19 di pintu masuk wilayah Indonesia yang diterbitkan oleh Kantor Staf Presiden.
Arvin menjelaskan, penumpang wajib mengenakan masker serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk terminal kedatangan.
“Petugas Imigrasi berada di lapis kedua setelah KKP di pintu masuk wilayah Indonesia. Jika dari hasil pemeriksaan kesehatan hasilnya tidak baik maka KKP akan merekomendasikan untuk ditolak masuk,” jelas dia.
Advertisement