Sukses

Viral Pembubaran Ibadah saat PSBB di Bekasi, Polisi: Selesai dengan Mediasi

Polis menilai, permasalahan muncul lantaran minimnya komunikasi antara warga dengan pihak berwenang setempat, dalam pemberlakuan aturan selama PSBB.

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video yang menunjukkan adanya upaya pembubaran ibadah di sebuah rumah oleh sekelompok warga di Kampung Rawa Sentul, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, viral di media sosial.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan membenarkan adanya aksi warga yang membubarkan ritual ibadah di sebuah rumah. Namun demikian, pihaknya telah melakukan mediasi dengan mempertemukan dua pihak.

"Semalam antara kedua belah pihak sudah bertemu, sudah kita mediasikan dan buat surat pernyataan," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan, Senin (20/4/2020).

Berdasarkan hasil mediasi, kata dia, masalah ini hanya sebuah kesalahpahaman yang dipersepsikan oleh sang pemilik rumah sebagai larangan beribadah. "Padahal maksud dari warga itu bukan pembubaran ibadah, tapi terkait PSBB (pembatasan sosial berskala besar)," ujar Hendra.

Menurutnya, permasalahan muncul lantaran minimnya komunikasi antara warga dengan pihak berwenang setempat, dalam pemberlakuan aturan selama PSBB khususnya dalam hal kegiatan keagamaan.

"Karena itu ke depannya sudah ada kesepakatan kedua belah pihak untuk lebih meningkatkan komunikasi, agar tidak terulang hal serupa," jelasnya.

Hendra menyebutkan, ada 11 orang yang saat itu sedang berada di dalam rumah milik warga bernama Jamin Sihombing, yang sedang melaksanakan ibadah online. Seluruh orang yang hadir pada saat itu diketahui masih satu kerabat.

Ada seorang anggota keluarga yang dikabarkan sedang sakit dan dirawat di rumah tersebut, serta 3 kerabat lainnya yang ikut datang beribadah.

"Jadi intinya kemarin itu masih satu keluarga. Cuma tidak ada komunikasi kepada warga setempat," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Diselesaikan Kekeluargaan

Sementara dalam surat pernyataan yang dibuat kedua pihak, tertulis Jaya Mulyana sebagai pihak pertama dan Jamin Sihombing sebagai pihak kedua, bersepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Kedua pihak juga akan mengedepankan komunikasi dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan beribadah.

Kesepakatan tersebut juga diabadikan melalui video yang kemudian diunggah ke media sosial, dimana masing-masing pihak menyatakan masalah ini hanyalah sebuah kesalahpahaman akibat minimnya komunikasi.

Sebelumnya dunia maya dikejutkan dengan cuplikan video yang memperlihatkan larangan warga beribadah di dalam rumah. Video yang diunggah oleh akun Cristi Agya Veve ini langsung viral dan menyita banyak perhatian warganet.

Dari cuplikan video, terlihat pria memakai baju putih, sarung serta peci, marah-marah kepada pemilik rumah dan beberapa orang di dalamnya, karena melakukan ibadah di dalam rumah. Pemilik rumah mencoba menjelaskan terkait kegiatan yang dilakukan, namun pria tersebut tetap kekeh mengatakan tidak boleh ibadah di dalam rumah.