Sukses

Menkumham Minta Napi Asimilasi yang Berulah Langsung Dijebloskan ke Lapas

Menkumham meminta seluruh jajarannya untuk meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana di tengah pandemi Corona..

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly meminta seluruh jajarannya untuk meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana di tengah pandemi Corona atau Covid-19. Dia berharap, narapidana yang dibebaskan karena program asimilasi langsung dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan bila kembali berulah.

"Saya harapkan seluruh Kakanwil dan Kadivpas berkoordinasi dengan para Kapolda di seluruh daerahnya agar warga binaan pemasyarakatan yang mengulangi tindak pidana setelah mendapatkan asimilasi dan integrasi untuk segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan usai menjalani BAP di kepolisian agar yang bersangkutan langsung menjalani pidananya," ujar Yasonna, Senin (20/4/2020).

Selain itu, Yasonna juga meminta jajarannya untuk mengevaluasi dan meningkatkan pengawasan terhadap warga binaan yang dibebaskan lewat asimilasi dan integrasi.

Menurutnya, upaya ini berperan penting dalam menekan jumlah warga binaan yang kembali melakukan tindak pidana setelah mendapatkan program asimilasi.

"Narapidana asimilasi yang melakukan pengulangan tindak pidana didominasi kasus pencurian, termasuk curanmor. Ke depan, semua warga binaan kasus pencurian yang akan mendapat program asimilasi harus dipantau lagi rekam jejaknya. Apabila ada yang tidak benar, jangan diberikan asimilasi karena dapat merusak muruah dari program ini," kata dia.

Menurut Yasonna, setiap warga binaan yang sudah dibebaskan, jangan sampai ada di antara mereka yang tidak termonitor dengan baik. Tak hanya terhadap pribadi napi, Yasonna juga berharap jajarannya turut memantau keluarga dari napi tersebut.

"Cek langsung ke keluarga tempat warga binaan menjalani asimilasi. Saya minta seluruh Kakanwil memantau program ini 24 jam setiap harinya," kata Yasonna.

Yasonna menyebut, kendati angka pengulangan tindak pidana yang dilakukan narapidana tergolong rendah, berbagai evaluasi tetap harus dilakukan untuk memulihkan rasa aman di dalam masyarakat.

"Dari 38 ribu lebih warga binaan yang dibebaskan lewat program ini, asumsikan saja 50 orang yang kembali melakukan tindak pidana. Angka pengulangan ini sebenarnya masih sangat rendah, bahkan jauh di bawah rate residivisme sebelum Covid-19 ini,” ujar Yasonna.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Sudah 38.822 Napi dan Anak Dikeluarkan dari Lapas Cegah Pandemi Covid-19

Sebanyak 38.822 narapidana dan anak telah dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak untuk mengikuti program asimilasi dan integrasi sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di lapas, rutan, dan LPKA.

"Ini update data asimilasi dan integrasi narapidana dan anak pada tanggal 20 April 2020 pukul 07.00 WIB," ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta, Senin (20/4/2020).

Dalam data yang disampaikan Rika, diterangkan bahwa dari 38.822 narapidana dan anak yang telah dikeluarkan hingga hari ini sebanyak 36.641 orang, di antaranya keluar penjara melalui program asimilasi terdiri atas35.738 narapidana dan 903 anak.

Sementara itu, sebanyak 2.181 orang lainnya menghirup udara bebas melalui program hak integrasi, baik berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun cuti menjelang bebas, dengan perincian 2.145 napi dan 36 anak.

"Data ini dikumpulkan dari 525 unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan," kata Rika seperti dikutip Antara.

Adapun Kementerian Hukum dan HAM menargetkan jumlah narapidana dan anak yang dikeluarkan melalui program asimilasi dan integrasi sekitar 30.000 orang.

Rika mengatakan bahwa program pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak di lapas, rutan, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di seluruh Indonesia akan berlangsung hingga pandemi Covid-19 di Indonesia berakhir.

"(Ini berakhir) sampai berhentinya darurat Covid-19 sesuai dengan penetapan pemerintah, Pasal 23 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020," katanya dalam keterangannya, Rabu (8/4/2020).

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Selain itu, dia juga telah meneken Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Dalam kepmen itu dijelaskan bahwa sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi. Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.

Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing.