Sukses

Khofifah Resmi Ajukan Permohonan PSBB Surabaya Raya ke Menkes

Wilayah yang dimohonkan izin PSBB-nya itu meliputi tiga daerah yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi mengajukan surat penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk Surabaya Raya. Wilayah yang dimohonkan meliputi tiga daerah yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

Keputusan tersebut sebagai tindak lanjut hasil Rapat koordinasi PSBB Wilayah Surabaya Raya di Gedung Negara Grahadi, Minggu 19 April 2020 kemarin, yang dihadiri oleh Walikota Surabaya Tri Risma Harini beserta Forkopimda, Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin bersama jajaran forkopimda. Serta Plt Sekda Gresik, Nadlif bersama jajaran forkopimda mewakili Bupati Gresik.

"Kesepakatan yang dicapai yaitu sudah saatnya di Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik dan sebagian Kabupaten Sidoarjo sudah saatnya diajukan ke Menteri Kesehatan untuk diberlakukan PSBB. Maka sebagai tindak lanjut hari ini kami kirim surat pengajuan kepada Menteri kesehatan untuk penetapan PSBB wilayah Surabaya Raya," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Senin (20/4/2020).

Menurut dia, hal ini diambil setelah melakukan dan mendata penyebaran virus Corona di kota-kota tersebut.

Dia mengatakan, Kota Surabaya menjadi episentrum penyebaran virus Corona di Jawa Timur.

"Sementara Sidoarjo dan Gresik yang notabene menjadi wilayah penyangga Surabaya juga mengalami tren kenaikan pasien positif lantaran memiliki pola interaksi kewilayahan yang sangat erat," ungkap Khofifah soal permohonan PSBB.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Telah Bahas soal Logistik hingga Bansos

Khofifah menuturkan, jika Menkes memberikan persetujuan, maka nantinya akan segera diikuti dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman PSBB di wilayah Surabaya Raya. Peraturan ini sebagai upaya agar PSBB berjalan efektif di tiga daerah tersebut.

"Nantinya tiga wilayah tersebut akan menindaklanjuti dengan peraturan wali kota dan peraturan bupati serta wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan serta secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat," ungkap Khofifah.

Rapat koordinasi tersebut juga membahas tentang pasokan logisik, sarana kesehatan dan jaminan sosial saat PSBB diterapkan. Termasuk diantaranya menyediakan jaring pengaman sosial yakni bantuan sosial (bansos).

"Semua hal yang terkait dengan persiapan PSBB sudah dipersiapkan, Insya Allah siap melaksanakan. Pemprov Jatim akan memberi dukungan berbagai program termasuk berupa jaring pengamanan sosial," tegas Khofifah.

Dia menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepala gugus tugas pusat dan telah mendapatkan lampu hijau untuk dilanjutkan.

"Jika PSBB Jatim ini berjalan baik maka penanganan pandemi Corona menjadi lebih terintegrasi dan memudahkan pemerintah dalam mengendalikan pandemi," tukas Khofifah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.