Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan mengawasi pabrik dan perkantoran yang tidak diizinkan beroperasi selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satu cara dengan memasang CCTV dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perkantoran serta pabrik selama masa PSBB.
"Beberapa hasil rekomendasi yang disampaikan oleh pertemuan kemarin malam yang dikoordinir oleh Kemenko Maritim dan Investasi, yaitu memasang CCTV di sejumlah pabrik termasuk juga upaya yang lebih maksimal untuk melakukan sidak di perkantoran," jelas Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo usai rapat bersama Presiden Jokowi, Senin (20/4/2020).
Baca Juga
Doni menegaskan pemerintah juga tak segan memberikan sanksi pidana bagi kantor dan pabrik selain delapan sektor yang perbolehkan beroperasi saat PSBB. Sanksi akan diberikan apabilla pabrik dan kantor tersebut masih beroperasi.
Advertisement
"Apabila masih terdapat sejumlah perkantoran dan pabrik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh protokol kesehatan, maka beberapa langkah akan dilakukan," kata dia.
"Mulai dari peringatan, teguran, bahkan sanksi. Sebagaimana pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 (tentang Kekarantinaan Kesehatan), manakala terjadi hal yang membahayakan kesehatan masyarakat akan bisa dikenai denda dan sanksi pidana," sambung Doni.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sebab Transportasi Umum Masih Ramai
Menurut dia, banyaknya pabrik dan perkantoran beroperasi selain yang dikecualikan membuat transportasi umum masih ramai. Sehingga, penerapan PSBB masih belum berjalan efektif.
"Yang belum optimal terkait perkantoran dan pekerjaan di pabrik sehingga mengakibatkan moda transportasi dipenuhi warga masyarakat," tuturnya.
Adapun delapan sektor yang diperbolehkan pemerintah tetap beroperasi saat PSBB yakni, kesehatan, pangan, energi, keuangan dan perbankan, layanan komunikasi dan media komunikasi. Kemudian, sektor ritel, logistik dan distribusi barang, serta industri strategis.
Advertisement