Sukses

Hari Kedua PSBB di Kabupaten Tangerang, Polisi Tegur 431 Pelanggar

PSBB sudah diberlakukan di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan.

Liputan6.com, Jakarta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah diberlakukan di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan. Kebijakan tersebut sudah berlangsung sejak Sabtu 18 April 2020.

Pada hari kedua pelaksanaan PSBB Kabupaten Tangerang, Polda Banten mengatakan ada penurunan kendaraan yang keluar-masuk wilayah tersebut. Hal itu berdasarkan evaluasi pada hari kedua PSBB di Banten.

"Berdasarkan evaluasi kegiatan PSBB hari kedua di Kabupaten Tangerang untuk volume kendaraan yang keluar-masuk melalui 6 check point mengalami penurunan yang saat ini tercatat sebanyak 35.345 unit dibandingkan di hari sebelumnya sebanyak 35.380 unit yang masuk ke wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi dalam keterangannya, Senin (20/4/2020).

Menurut dia, pihaknya telah melakukan 598 kegiatan untuk pencegahan penularan Covid-19 dibandingkan pada hari pertama yang hanya sebanyak 328 kegiatan.

Dia mengatakan, meski ada penurunan kendaraan, bukan berarti sedikit masyarakat yang melakukan pelanggaran atau tidak mentaati aturan PSBB.

Hasil pemeriksaan atau pengecekan dalam 6 lokasi check point, tercatat sebanyak 431 masyarakat melanggar dan mendapat teguran. Jumlah itu lebih banyak dari sebelumnya yang hanya 262 pelanggar.

"Pelangaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB yang dilakukan warga adalah tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili," ujar Edy.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Agar Kesadaran Masyarakat Tumbuh

Bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB, lanjut Edy Sumardi, pihaknya akan memberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lain.

"Penegakan hukum atau pemberian sanksi kepada pelanggar adalah ultimum remedium, atau upaya terakhir setelah dilakukan imbauan, teguran dan sebagainya," tegas Edy.

Ia mengungkapkan, Polda Banten bersama TNI, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan stakeholder terkait yang melaksanakan penanganan atau pelaksanaan PSBB akan terus memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat.

"Hal itu guna menumbuhkan kesadaran agar dapat mematuhi peraturan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19," tutup Edy.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.