Sukses

Ade Yasin: Masih Banyak Warga Bogor yang Wajib Ngantor ke Jakarta

Karena itu, dia berharap perkantoran di DKI Jakarta bisa menerapkan sistem kerja dari rumah (WFH).

Liputan6.com, Cibinong - Bupati Bogor Ade Yasin menyayangkan masih banyak warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang diwajibkan ngantor ke wilayah Jakarta meski dalam situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Temuan itu dia dapati ketika melakukan kunjungan ke stasiun-stasiun kereta rel listrik (KRL) di Kabupaten Bogor pada Senin (20/4/2020) kemarin dan menanyakan langsung ke beberapa penumpang KRL.

"Saya tanya, katanya mau rapat di kantor. Kata saya kenapa, kan bisa pakai aplikasi untuk rapatnya, banyak alasan dari mereka. Jadi intinya masih belum ideal 100 persen penerapan PSBB di Jakarta maupun di Kabupaten Bogor ini," kata Ade Yasin dikutip Antara, Selasa (21/4/2020).

Menurut perempuan yang juga merupakan Ketua DPW PPP Jawa Barat itu, masih didapati sejumlah penumpang yang duduk berdempetan di dalam KRL, meski PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) sudah memberikan pembatas jarak.

"Terus yang berdiri dan duduk berdempetan juga masih banyak. Artinya, memang ketika mereka masuk kereta dan mau jalan, sangat sulit lagi untuk diatur," tuturnya.

Karena itu, dia berharap perkantoran di DKI Jakarta bisa menerapkan sistem kerja dari rumah (WFH).

"Saya minta agar pemprov tegas lagi, soalnya masih ada banyak kantor yang mempekerjakan karyawannya, jika memang semuanya kompak pasti untuk memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Bogor maupun di Jakarta bisa berjalan," kata Ade Yasin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Penumpang Masih Antre

Tak seperti biasanya, stasiun kereta api rel listrik (KRL) Bogor pada hari keenam penerapan kebijakan PSBB di kota itu sepi penumpang, Senin (20/4/2020) pagi kemarin. Pemandangan berbeda terjadi di Stasiun Cilebut dan Bojonggede.

Calon penumpang masih terlihat antrean di loket pengisian kartu trip maupun peron di dua stasiun tersebut.

Begitu pula di gerbong kereta, jarak antarpenumpang masih berdekatan. Padahal, PT KAI dan PT Kereta Commuter Indonesia sudah mengeluarkan kebijakan pembatasan seperti menjaga jarak dan jam operasional sesuai aturan PSBB.