Liputan6.com, Tangerang - Ketua Ombudsman Banten Dedy Irsan mengamini adanya laporan tentang kuitansi senilai Rp 15 juta untuk pembayaran pemulasaran jenazah dari RS Bhakti Asih dan menggunakan peti jenazah beserta tim Covid-19. Dalam kuitansi tersebut tertulis tujuan dimakamkan di tanah 100 Ciledug, Kota Tangerang.
Menurut Dedy, laporan itu saat ini ramai diperbincangkan di media sosial. Sebab, sepengetahuannya biaya pemulasaran dan pemakaman korban meninggal Covid-19 tidak dipungut biaya apa pun alias gratis.
Baca Juga
"Ini merupakan bencana nasional non-alam yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan telah diinstruksikan hingga ke pemerintah daerah kabupaten dan kota bahwa semua biayanya akan ditanggung oleh pemerintah," jelas dia saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2020).
Advertisement
Dedy melanjutkan, pihaknya akan meminta keterangan kepada beberapa pihak terkait seperti Tangerang Ambulance Service dan juga RS Bhakti Asih untuk hal terkait.
"Kita ingin tahu persoalan sebenarnya seperti apa hingga terjadi keluarga pasien menggunakan jasa ambulan swasta untuk penanganan korban Covid-19," jelas dia.
Selain itu, sambung Dedy, Ombudsman Banten juga akan menggali keterangan dari Pemerintah Kota Tangerang terkait pengawasan yang dilakukan terhadap rumah sakit yang sudah dijadikan rujukan Covid-19 di Kota Tangerang.
"Tiap wilayah sudah ada Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19. Seharusnya kan pemerintah kota memiliki kendali terkait penangan Covid-19 ini," heran dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pemkot Tangerang Abai
Dedy menduga, Pemkot Tangerang telah abai sehingga ada keluarga pasien korban meninggal covid-19 yang akhirnya merogoh kocek senilai Rp 15 juta untuk biaya pemulasaran jenazah aggota keluarganya sendiri.
"Jadi kami masih cari lebih detail dari pihak terkait, di mana koordinasi yang tidak berjalan, kita berharap kejadian ini tidak terulang lagi," dia menandasi.
Advertisement