Sukses

KPK Dalami Suap RTH Bandung Lewat 7 Saksi

KPK terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintahan Kota Bandung pada tahun 2012-2013.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintahan Kota Bandung pada tahun 2012-2013, hari ini. Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik akan memeriksa tujuh saksi.

Mereka yakni, dua ibu rumah tangga bernama Ayi Aisah dan Siti Aerokah. Kemudian, lima pihak swasta yakni, Saepudin, Pupun Kurnia, Davik Alamsyah, Rama Yogaswara, serta Asep Rudi Saeful. Ketujuh saksi akan dimintai keterangannya untuk tersangka Dadang Suganda (DS)

"Mereka dipanggil untuk digali keterangannya, guna melengkapi berkas penyidikan DS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2020).

Dadang Suganda merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. Dadang diduga makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekira Rp30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.

Sebelum Dadang, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni, mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung, Herry Nurhayat (NH); serta dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).

2 dari 2 halaman

Belanja Modal Tanah

KPK menyebut, alokasi anggaran yang dikeluarkan untuk RTH sebesar Rp 123,9 miliar yang terdiri dari belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk enam RTH. Dua di antaranya yakni RTH Mandalajati dengan anggaran Rp 33,445 miliar dan RTH Cobiru dengan anggaran Rp 80,7 miliar.

Diduga, TDQ dan KS meminta penambahan anggaran. Keduanya juga diduga sebagai makelar dalam pembebasan lahan. Sedangkan Herry, selalu pengguna anggaran membantu proses pencairan anggaran.