Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat dilarang mudik Lebaran 2020. Larangan ini disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Alasannya, demi mencegah penyebaran virus corona semakin meluas.
Sebelumnya, larangan mudik hanya ditujukan untuk ASN, TNI-Polri dan pegawai BUMN. Namun mulai 24 April 2020, larangan mudik berlaku untuk semuanya.
Menteri Agama Fachrul Razi memahami tradisi mudik sebagai ajang silaturahmi dengan keluarga di kampung halaman. Namun karena ada pandemi Covid-19, tahun ini jangan mudik.
Advertisement
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi meminta masyarakat menaati larangan mudik. Ini untuk kebaikan bersama dan keselamatan keluarga.
Seperti apa larangan mudik Lebaran 2020 dan sanksinya? Bagaimana solusinya agar silaturahmi dengan keluarga tetap bisa dilakukan? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement