Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik Azas Tigor Nainggolan menilai, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ronde kedua di DKI Jakarta, harus bisa lebih tegas. Sebab, bila perpanjangan 28 hari PSBB masih sama seperti dua pekan sebelumnya, dia pesimis kurva peningkatan masyarakat terjangkit virus Corona atau Covid-19 di Jakarta dapat ditekan.
"Belum berhasilnya PSBB karena tidak berjalannya penindakan dan pengawasan Pemprov dengan baik, pelanggaran masih banyak, kantor beroperasi (di luar sektor strategis) tidak tutup," kata Azas Tigor Nainggolan ini lewat keterangan tertulis diterima, Kamis (23/4/2020).
Baca Juga
Menurut catatannya, kerumunan terparah saat PSBB DKI ronde pertama terjadi pada 16 April di moda transportasi KRL dan 19 April di Pasar Ikan Hias Jatinegara, Jakarta Timur.
Advertisement
Karenanya, menurut pria yang juga kerap disapa Astina ini, pemerintah pusa harus turun tangan mengawasi untuk mendorong PSBB ronde kedua di DKI bisa berjalan maksimal, termasuk di daerah penyangga seperti Bodetabek.
"Jadi Pemerintah Pusat harus turun tangan, khususnya dalam pendistribusian masalah bantuan sosial juga, awasi," tegas dia.
Azas Tigor Nainggolan optimistis, bila PSBB DKI ronde kedua dapat berjalan lebih tertib dan masyarakat lebih patuh, maka efektivitas menekan jumlah penderita Covid-19 bisa lebih baik lagi.
"Jadi mari kita lebih serus lagi, lakukan penegakkan pengawasan lebih dari PSBB dua minggu lalu," tandas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
DKI Perpanjang PSBB Sampai 22 Mei
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang masa pelaksanaan pembatasan sosial skala besar (PSBB) di Jakarta. Dia menyebut perpanjangan itu guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 dan sudah berdasarkan pandangan dari beberapa ahli kesehatan dan Dinas Kesehatan.
"Kami memutuskan perpanjangan pelaksanaan PSBB selama 28 hari mulai 24 April sampai 22 Mei 2020," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).
Sebelumnya, pelaksanaan PSBB dimulai pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 hingga 14 hari ke depan atau sampai Jumat 23 April 2020. Kendati begitu, pelaksanaan PSBB masih dapat dilakukan perpanjangan.
Anies mengimbau agar masyarakat mematuhi pelaksanaan PSBB. Sebab dalam masa perpanjangan PSBB aparat pemerintah di lapangan akan menerapkan penegakan hukum.
"Ke depan fase imbauan sudah selesai, sekarang fase penegakan. Karena itu, di hari-hari ke depan, semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi, tapi langsung ditindak," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).
Dia mencontohkan adanya perusahaan yang melakukan kucing-kucingan dengan petugas selama pelaksanaan PSBB. Perusahaan atau yang dimaksud tetap mempekerjakan pegawainya seperti biasa selama PSBB.Â
"Jangan sampai harus ditindak. Kerjakan yang menjadi kewajiban selama PSBB ini dengan sebaik-baiknya," jelasnya.
Advertisement