Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang penghapusan sementara peraturan ganjil-genap di Wilayah DKI Jakarta. Perpanjangan nonaktif ganjil-genap tersebut terkait dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II di Jakarta.
PSBB Jakarta diperpanjang untuk mencegah penyebaran virus Corona lebih luas.
Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, perpanjangan nonaktif ganjil-genapberlaku hingga 22 Mei 2020 mendatang.
Advertisement
"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap yang semula ditiadakan sampai dengan 23 April 2020 , diinformasikan bahwa diperpanjang dan ganjil-genap tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 22 Mei 2020 (mengikuti masa PSBB)," kata Fahri dalam keterangannya, Kamis (23/4/2020).
Meski begitu, pihaknya bakal kembali mengevaluasi penonaktifan aturan ganjil-genap di DKI Jakarta yang mengikuti aturan PSBB sampai 22 Mei 2020.
"Nanti akan dilakukan evaluasi kembali," ujar Fahri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sejak 16 Maret
Sebelumnya, penghapusan sementara ganjil-genap tersebut sudah dilakukan sejak 16 Maret 2020 selama dua pekan. Lalu, Polda Metro Jaya kembali memperpanjang pengahapusan sementara kebijakan tersebut hingga 5 April 2020.
Belum berakhirnya massa penghapusan sementara kebijakan ganjil-genap, Polda Metro Jaya kembali memperpanjang hingga 19 April 2020. Belum berakhrinya perpanjangan penghapusan kebijakan ganjil-genap pada 24 April 2020. Polda Metro Jaya kembali memperpanjang penonaktifan ganjil-genap tersebut hingga 22 Mei 2020.
Reporter: Nur Habibie/Ronald
Sumber: Merdeka
Advertisement