Sukses

Sitti Hikmawatty Mengaku Belum Tahu soal Pemberhentiannya sebagai Komisioner KPAI

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Sitti Hikmawatty mengaku tidak tahu soal surat pemberhentiannya oleh Dewan Etik KPAI.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Sitti Hikmawatty mengaku tidak tahu soal surat pemberhentiannya oleh Dewan Etik KPAI. Hal ini diungkapkannya saat dihubungi Liputan6.com.

"Saya malah baru tahu ini dari media, padahal saya di kantor," kata Sitti heran, Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Setelah membacanya isi surat KPAI tersebut, Sitti mengaku segera memberikan hak jawab terkait pemberhentiannya.

"Nanti saya buat siaran resminya ya mas," ujar Sitti.

Ketidaktahuan Sitti juga diamini oleh Komisioner KPAI lainnya. Liputan6.com mencoba menanyakan hal itu kepada Komisioner KPAI Jasra Putra.

Jasra malah balik bertanya, "Surat apa ya mas?"

Kendati demikian, Ketua KPAI Susanto membenarkan adanya surat pemberhentian komisionernya dari hasil putusan rapat Dewan Etik KPAI.

"Iya benar surat itu," jelas Susanto.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Terkait Pernyataan Berenang Bisa Hamil

Sitti diberhentikan setelah melewati serangkaian rapat pleno dugaan pelanggaran etik yang dipimpin oleh Dewan Etik, mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Dr I Dewa Gede Palguna.

"Dewan Etik KPAI berkesimpulan bahwa pernyataan komisioner terduga menimbulkan reaksi publik yang luas dan bukan hanya dari dalam namun juga luar negeri terutama dalam bentuk kecaman, olokan, berdampak negatif bukan hanya terhadap terduga secara pribadi tetapi juga kepada KPAI dan bahkan bangsa dan negara," isi surat yang dikirim oleh Ketua KPAI Susanto kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Menurut surat tersebut, komisioner KPAI yang dipecat itu memang benar membuat pernyataan "Kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang, tidak menutup kemungkinan jika dia berenang dengan laki-laki walaupun tidak ada penetreasi" dan hal itu dianggap sebagai fakta tak terbantahkan.

Selain itu, pernyataan dimaksud dinilai Dewan Etik sebagai pelanggaran etika pejabat publik yang mestinya dijunjung tinggi oleh setiap anggota KPAI.

"Jadi dalam hal ini pelanggaran terhadap prinsip integritas, kepantasan, kesaksamaan, dan kolegialitas kaena pernyataan komisioner terdga berdampak langsung terhadap kolega komisioner dan sesama anggota KPAI sehingga mengganggu kebersamaan dalam menjalankan tugas," tegas isi surat itu lagi.