Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan melarang mudik Lebaran 2020 untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). Larangan mudik tersebut mulai berlaku Jumat, 24 April 2020.
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, meski transportasi umum dan pribadi dilarang melintas, tak ada penutupan jalan nasional serta jalan tol.Â
Baca Juga
"Kami tegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol," kata Adita di kantor BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Advertisement
Menurut dia, yang dilakukan adalah penyekatan jalan. Serta pembatasan kendaraan, yang telah diatur melalui peraturan Kementerian Perhubungan.Â
"Tetapi yang dilakukan adalah penyekatan atau pembatasan kendaraan yang diizinkan melintas atau tidak," ungkap Adita.Â
Hal ini, masih kata dia, demi melancarkan arus angkutan logistik yang diperbolehkan terus bergerak.Â
"Hal ini ditujukan kelancaran angkutan logistik yang dibutuhkan ketersediaannya oleh seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya.Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan melarang masyarakat untuk mudik Lebaran tahun 2020. Hal ini dikarenakan masih banyaknya masyarakat yang bersikeras ingin mudik di tengah situasi pandemi virus corona Covid-19.