Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang masyarakat untuk mudik Lebaran. Larangan mudik mulai berjalan efektif Jumat, 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Larangan itu berlaku bagi warga di Jabodetabek dan wilayah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan wilayah zona merah corona.
Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan pun mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca Juga
Dalam pasal 2 Permenhub tersebut disebutkan, masyarakat dilarang masuk ke daerah zona merah atau yang menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Advertisement
Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah:
a. pembatasan sosial berskala besar;
b. zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19); dan
c. aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala besar.
Dengan pasal tersebut, artinya, masyarakat yang berada di wilayah aman atau nukan daerah zona merah dan tidak melakukan PSBB boleh mudik ke daerah yang tak memberlakukan PSBB pula.
"Iya (boleh mudik ke daerah bukan zona merah dan tak menerapkan PSBB)," ucap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada Liputan6.com, Jumat (24/4/2020).
Sementara, mereka yang berada di daerah PSBB ataupun zona merah, tak bisa mudik menuju daerah yang tak memberlakukan PSBB ataupun zona merah.
Artinya jika anda berada di Jabodetabek atau daerah PSBB, tetap tak boleh keluar untuk mudik.
"Ya betul, keluar masuk daerah PSBB tidak boleh," pungkasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pos Pemeriksaan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan, pihaknya bersama dengan Kepolisian RI dan instansi lain melakukan check point di area Jabodetabek.
Budi menjelaskan titik-titik didirikan pos pemeriksaan, antara lain:
1. Jalan tol: pos di KM 31 jalur tol A Jakarta-Cikampek
2. Jalan nasional arah timur: pos di perbatasan Bekasi - Karawang
3. Arah Bogor/Puncak: pos di Puncak Pass, perbatasan Bogor - Cianjur
4. Arah Sukabumi: pos di sekitar Cigombong, perbatasan Bogor - Sukabumi
5. Arah Banteng: pos di Bitung di jalur A dan jalur B
Budi melanjutkan, perbatasan Bekasi - Karawang memang yang rumit karena menjadi lalu lintas pekerja pabrik yang keluar masuk kawasan, yaitu Kabupaten Bekasi (PSBB) dengan Karawang (tidak berlaku PSBB).
Nantinya, pihak Kepolisian di lapangan akan mengatur lalu lintas tersebut sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
"Untuk pergerakan karyawan di Bekasi - Karawang nanti bisa ditentukan dengan polisi di lapangan," ujarnya.
Advertisement