Liputan6.com, Jakarta Kepala Bidang Pengendali Operasi Dishub DKI Jakarta Edi Sufaat menyatakan sejumlah masyarakat masih mencoba datang ke terminal untuk berencana mudik.
Saat ini pemerintah telah melarang masyarakat untuk mudik. Aturan tersebut juga telah diterbitkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca Juga
"Untuk para warga yang masih datang ke terminal mau mudik, kami memberikan imbauan untuk membatalkan niat itu. Kami minta mereka kembali ke rumah masing-masing," kata Edi saat dihubungi, Jumat (24/4/2020).
Advertisement
Dia menyatakan bus antar kota antar provinsi (AKAP) juga sudah dilarang beroperasi di dalam terminal. Untuk waktu operasional berdasarkan peraturan PSBB terminal masih tetep beroperasi mulai pukul 06.00-18.00 WIB.
"Otomatis kalau tidak boleh berangkat ya (loket) tidak boleh ada penjualan. Mungkin masih ada yang buka mungkin nanti ada yang refund," jelasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dilarang Mudik
Sebelumnya, Pemerintah resmi melarang mudik warganya mulai hari ini, Jumat (24/4/2020) per pukul 00.00 WIB. Peraturan soal pelarangan mudik ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 (Permenhub 25/2020).
Dalam Permenhub yang telah ditetapkan per 23 April 2020 tersebut, tertulis dengan rinci mengenai larangan operasional angkutan umum darat, laut dan udara.
Pengendalian transportasi selama masa mudik idul fitri tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) dilakukan melalui larangan sementara penggunaan sarana transportasi," demikian bunyi pasal 1 ayat 1 Permenhub 25/2020, sebagaimana ditulis Jumat (24/4/2020).
Pengendalian transportasi berlaku untuk moda di darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai pada tanggal 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020.
Untuk moda transportasi darat yang dimaksud adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, lalu kapal angkutan penyeberangan dan kapal angkutan sungai dan danau.
Advertisement