Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) batal menggelar demo di depan gedung DPR RI dan Kemenko Perekonomian pada 30 April 2020. Lantaran Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.
"Maka dengan demikian, serikat buruh termasuk KSPI dengan ini menyatakan batal atau tidak jadi aksi pada tanggal 30 April di DPR RI dan Kemenko Perekonomian," kata Presiden KSPI Said Iqbal, Jumat (24/4/2020).
Baca Juga
Iqbal mengatakan, KSPI dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) mengapresiasi baik terhadap keputusan Jokowi yang telah mendengarkan pandangan semua pihak. Termasuk masukan dari serikat buruh demi kebaikan seluruh bangsa dan rakyat Indonesia.
Advertisement
"Keputusan Presiden Jokowi inilah momentum bagi kita semua termasuk kaum buruh untuk menjaga persatuan Indonesia dalam melawan Covid-19 dan mengatur strategi bersama mencegah darurat PHK pascapandemi Corona," kata Said Iqbal.
Bahkan, menurut Said Iqbal, Presiden akan mempertimbangkan dengan sunguh-sungguh untuk membahas ulang klaster ketenagakerjaan di Omnibus Law RUU Cipta Kerja dengan melibatkan serikat pekerja atau serikat buruh.
"Hal ini tercermin dari pernyataan presiden yang menyatakan akan mendengarkan pandangan semua pemangku kepentingan," lanjutnya.
"Harus ada pembahasan ulang draf RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pembahasan tersebut dilakukan setelah pandemi Corona selesai," tegas Said Iqbal.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jokowi Putuskan Tunda Pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan
 Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Jokowi mengaku telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.
"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujar Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Menurut dia, dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.
"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," jelas Jokowi.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani telah meminta Badan Legislasi (Baleg) untuk menunda sementara pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Klaster sebut sebelumnya banyak diprotes dari kelompok serikat pekerja dan buruh.
"Pada kesempatan kali ini atas nama ketua dan pimpinan DPR, saya ingin menyampaikan bahwa terkait dengan pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja, untuk klaster ketenagakerjaan, kami meminta kepada Baleg untuk menunda pembahasannya," ujar Puan melalui keterangannya, Kamis (23/4/2020).
Ketua DPP PDIP ini meminta klaster ketenagakerjaan ditunda karena semua pihak tengah fokus penanganan pandemi Covid-19. Puan juga meminta DPR menerima masukan serikat pekerja terkait RUUÂ Cipta Kerja.
Â
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka
Advertisement