Sukses

Sampah di Kepulauan Seribu Menurun hingga 46 Persen Selama PSBB

Sampah sebelum pandemi virus Corona atau Covid-19 sebanyak 777,82 ton dan setelah pandemi menurun menjadi 359,85 ton.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu mencatat penurunan volume sampah selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat pandemi virus Corona jenis baru (Covid-19).

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Seribu Djoko Rianto Budi Hartono mengatakan sampah, sebelum pandemi virus Corona atau Covid-19 sebanyak 777,82 ton dan setelah pandemi menurun menjadi 359,85 ton.

"Menurun hingga 46,26 persen," kata dia, di Jakarta, Jumat 24 April 2020. Demikian dilansir Antara.

Djoko menjelaskan, sampah tersebut berasal dari sampah rumah tangga dan sampah wisatawan serta sampah kiriman saat musim tertentu selama Maret hingga April 2020.

Saat ini, pihaknya tetap mengoperasikan kapal pengangkut sampah seperti biasa. Namun, dari 24 kapal, yang ada hanya 18 saat ini yang melayani seluruh pulau permukiman dan penanganan sampah Teluk Jakarta.

"Selama PSBB sampah di Kepulauan Seribu yakni sampah kiriman atau pesisir laut, sampah hasil pilahan warga hingga sampah hasil tebangan pohon dan kerja bakti," kata Djoko.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

PSBB DKI Diperpanjang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang masa pelaksanaan pembatasan sosial skala besar (PSBB) di Jakarta. Dia menyebut perpanjangan itu guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 dan sudah berdasarkan pandangan dari beberapa ahli kesehatan dan Dinas Kesehatan.

"Kami memutuskan perpanjangan pelaksanaan PSBB selama 28 hari mulai 24 April sampai 22 Mei 2020," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu 22 April 2020.

Pelaksanaan PSBB di Jakarta sebelumnya dimulai pada Jumat 10 April 2020 pukul 00.00 hingga 14 hari ke depan atau sampai Jumat 23 April 2020.

Untuk pelaksanaan perpanjangan ini, Anies mengharapkan semua pihak dapat meningkatkan kedisiplinan. Sebab fase adanya imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat sudah berlangsung pada 10-23 April 2020.

Untuk penindakan tersebut Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya ataupun Kodam Jaya.