Sukses

Cegah Corona, Bandara Hang Nadim Resmi Tak Layani Penerbangan hingga 1 Juni 2020

Hal ini dilakukan untuk mendukung aturan Pemerintah Republik Indonesia mengenai larangan mudik untuk mencegah penyebaran Corona Covid-19.

Liputan6.com, Batam - Pemerintah melarang warga mudik untuk pencegahan penyebaran virus Corona. Oleh karena itu, Bandara Hang Nadim Batam resmi menghentikan sementara layanan penerbangan komersial mulai hari ini, Sabtu (25/4/2020) hingga 1 Juni 2020.

"Melalui aturan larangan mudik, Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim dan TIK BP Batam menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang mulai 25 April hingga 1 Juni 2020," kata Direktur BUBU Hang Nadim dan TIK Badan Pengusahaan Batam Suwarso dalam siaran tertulisnya, Jumat, 24 April 2020.

Pada Jumat kemarin, tercatat ada 21 penerbangan keberangkatan terakhir ke beberapa bandara di Tanah Air yang dilakukan oleh sejumlah maskapai. Antara lain Lion grup 15 penerbangan, Garuda 1 penerbangan, Citilink 4 penerbangan, dan Susi Air 1 penerbangan.

Namun, Bandara Hang Nadim akan tetap beroperasi untuk membantu masyarakat yang ingin melakukan refund atau reschedule jadwal penerbangan. 

"Kami mengimbau masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut agar menghubungi pihak maskapai, untuk melakukan refund atau reschedule," kata Suwarso.

Namun, pengaturan waktu refund tiket ditentukan oleh pihak operator penerbangan atau maskapai untuk menghindari terjadinya penumpukan di bandara dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran virus Corona. Seperti menggunakan masker, menerapkan physical distancing, mencuci tangan dan mengukur suhu tubuh.

"Kami juga tengah berkoordinasi intens dengan pihak maskapai untuk membantu masyarakat dalam melakukan proses refund atau reschedule bagi calon penumpang yang sudah membeli tiket. Kami berupaya mengatur sedemikian rupa agar proses tersebut tetap dapat menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19," tambah Suwarso. 

Selain itu, Bandara Hang Nadim tengah menyiapkan pengaturan parking stand pesawat yang akan parkir longstay pada periode ini. Sehingga tidak mengganggu operasional pesawat kargo atau pesawat yang membawa logistik yang masih beroperasi.

"Semoga dengan diberlakukannya kebijakan larangan mudik dan penghentian sementara layanan terhadap penerbangan penumpang ini dapat membantu signifikan pencegahan penyebaran Covid-19," jelas Suwarso. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Peraturan Menteri Perhubungan

Adapun Peraturan Menteri Perhubungan terkait penghentian sementara penggunaan transportasi udara untuk mengangkut penumpang antara lain :

PM Nomor 25 Tahun 2020 dan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor UM.002/5/18/DRJU.KUM-2020 terkait dengan pengendalian transportasi udara selama masa mudik Idul Fitri 1441 H. Termasuk pelarangan sementara penggunaan transportasi udara untuk mengangkut penumpang.

Hal ini dilakukan untuk mendukung aturan Pemerintah Republik Indonesia mengenai larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Namun, Bandara Hang Nadim Batam akan tetap beroperasi untuk melayani penerbangan kargo atau penerbangan yang mengangkut logistik.