Sukses

Kemenhub Sebut Penerbangan Internasional Masih Boleh Keluar Masuk Zona Merah Corona

Pemerintah masih memperbolehkan penerbangan internasional yang keluar masuk zona merah atau memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, sehingga seluruh penerbangan domestik dihentikan.

Namun, pemerintah masih memperbolehkan penerbangan internasional yang keluar masuk zona merah atau memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Bisa (keluar dari zona PSBB ke luar negeri)," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, kepada Liputan6.com, Sabtu (25/4/2020).

Namun, kata dia, masih tetap menggunakan protokol kesehatan dan sosial distancing.

"Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, physical distancing dan di bandara akan dicek suhu badan, dan lain-lain. Kapasitas pesawat juga harus mengikuti pembatasan," ungkap Adita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tak Termasuk Transportasi Mudik

Dia pun menerangkan salah satu alasan kenapa masih diperbolehkan, karena penerbangan internasional tak termasuk dalam transportasi mudik.

"Penerbangan internasional tidak masuk dalam konteks transportasi mudik," pungkasnya.