Sukses

KPK Terima Laporan Gratifikasi Senilai Rp 11,9 Miliar

KPK menutup sementara layanan pelaporan penerimaan gratifikasi secara tatap muka. Sebagai gantinya, KPK mendorong pelaporan disampaikan secara daring.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan penerimaan gratifikasi dengan nominal mencapai Rp 11,9 miliar. Pelaporan tersebut diterima lembaga antirasuah sejak 1 Januari 2020 hingga 21 April 2020.

"Dari total 665 laporan yang masuk, sebanyak 456 laporan atau sekitar 69% disampaikan melalui medium pelaporan aplikasi Gratifikasi Online (GOL)," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2020) malam.

Dari 456 laporan tersebut, sebanyak 314 merupakan laporan dari aplikasi GOL yang dikelola oleh Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) instansi dan sebanyak 142 laporan dari aplikasi GOL individu.

Sisanya sebanyak 97 laporan disampaikan melalui surat elektronik, 46 laporan dengan datang langsung, 38 laporan melalui surat atau pos, dan 28 laporan lainnya melalui pesan WhatsApp.

Ipi menyebut, jenis laporan yang paling banyak diterima KPK berupa uang atau setara uang, yaitu 329 laporan. Pelaporang berjenis barang berjumlah 206 laporan.

Selanjutnya masing-masing berjumlah 36 laporan adalah jenis yang bersumber dari pernikahan seperti uang, kado barang, karangan bunga, dan makanan atau barang mudah busuk.

"Selebihnya jenisnya beragam mulai dari akomodasi, parcel, sponsorship, voucher, dan fasilitas lainnya," kata Ipi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Layanan Publik Tatap Muka Ditutup

Sejak pandemi virus Corona atau Covid-19, KPK telah menutup sementara layanan publik untuk pelaporan penerimaan gratifikasi secara tatap muka. Sebagai gantinya, KPK mendorong agar pelaporan disampaikan secara daring salah satunya melalui aplikasi GOL.

"Dalam kurun waktu pemberlakuan layanan tanpa tatap muka tersebut, yakni sejak 17 Maret 2020, tercatat nominal pelaporan penerimaan gratifikasi pada periode tersebut tidak kurang dari Rp 3,5 miliar. Mayoritas laporan juga diterima melalui aplikasi GOL," kata Ipi.

Pelaporan gratifikasi bagi penyelenggara negara diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara yaitu paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 Miliar.

Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.