Liputan6.com, Jakarta - Aktivis sekaligus peneliti kebijakan publik Ravio Patra dipulangkan polisi pada Jumat 24 April 2020. Ravio ditangkap pada Rabu 22 April atas dugaan penghasutan melalui aplikasi WhatsApp.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Argo Yuwono menjelaskan, Ravio Patra dipulangkan karena penyidik tengah mengumpulkan bukti. Polisi masih menyelidiki dugaan pesan WhatsApp bernada hasutan itu dikirim dari ponsel Ravio.
Sebab, Ravio mengaku WhatsApp-nya dibajak dan sempat tidak bisa dikendalikan beberapa jam sebelum dirinya ditangkap polisi. Hal ini akan dikonfirmasi penyidik kepolisian ke pihak WhatsApp.
Advertisement
“Untuk sementara RPA (Ravio Patra Asri) dipulangkan dengan status masih saksi sambil menunggu analisa digital forensik dari labfor untuk memenuhi 2 alat bukti yang cukup,” kata Argo saat dihubungi, Minggu (26/4/2020).
Argo mengatakan, seorang polisi AKBP HS mengaku mendapatkan pesan berantai bernada hasutan tersebut. Dia mengklaim, penyidik telah mengantongi banyak keterangan saksi atas hasutan tersebut.
“Penyidik berdasarkan laporan masyarakat yang resah tidak hanya di Jakarta, tetapi di berbagai daerah seperti info adanya AKBP HS itu adalah saksi karena mendapat kiriman pesan tersebut dan banyak lagi saksi yang dikirimkan pesan,” tegas Argo.
Argo juga menekankan, polisi tak mencari-cari kesalahan Ravio. Sebelumnya Ravio disebut dijebak oleh polisi seiring kasus WhatsApp-nya yang tidak bisa diakses alias diretas.
“Semuanya langkah penyidik untuk membuat jelas berdasarkan kejadian dan saksi bukan karena mencari-cari untuk alibi RPA no handphone akun WA di-hack ini yang sedang didalami. Karena ada beberapa keterangan yang perlu waktu, seperti keterangan dari server WhatsApp, saksi ahli, analisis dan lain-lain,” ujar Argo.
Sejumlah barang bukti telah disita dalam kasus tersebut. Di antaranya, 1 unit ponsel Samsung S10 warna biru, 1 unit ponsel Iphone 5 warna silver, 1 unit Laptop macbook 13" warna silver, 1 unit Laptop Dell warna hitam, dan 1 buah KTP a.n RAVIO PATRA ASRI.
Ravio Patra diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 huruf A ayat 2 UU RI No.19 tahun 2016 sesuai perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 14 ayat 1 atau ayat 2. Atau pasal 15 UU RI no 1 tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 160 KUHP.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Setelah WhatsApp Diretas
Sementara itu, Direktur Eksekutif SAFEnet dalam keterangan Damar Juniarto, menjelaskan, penangkapan itu tak lama setelah handphone Ravio Patra diretas oleh orang tidak dikenal.
Damar menyampaikan peretas menyebarkan pesan-pesan bermuatan provokasi. Adapun bunyi pesan tersebut sebagai berikut:
"KRISIS SUDAH SAATNYA MEMBAKAR!AYO KUMPUL DAN RAMAIKAN 30 APRIL AKSI PENJARAHAN NASIONAL SERENTAK, SEMUA TOKO YG ADA DIDEKAT KITA BEBAS DIJARAH."
Damar mengatakan, Ravio Patra lah yang bercerita langsung bahwa handphone-nya diretas.
"Ravio menunjukkan pesan ketika mecoba menghidupkan WA, muncul tulisan: "You've registered your number on another phone" Dicek ke pesan inbox SMS, ada permintaan pengiriman OTP," ujar Damar.
Damar menyarankan Ravio melaporkan peristiwa ini ke Head of Security Whatsapp. Pelaku pembobolan menemukan cara mengakali nomer mereka untuk bisa mengambil alih Whatsapp yang sebelumnya didaftarkan dengan nomor Ravio.
"Dikatakan memang terbukti ada pembobolan, karena OTP dikirim ke nomer Ravio, besar kemungkinan pembobol sudah bisa membaca semua pesan masuk lewat nomer tersebut," ucap dia.
Menurut Damar, motif penyebaran itu ingin menjebak Ravio sebagai salah satu yang akan membuat kerusuhan.
"Saya minta Ravio untuk mengumpulkan dan mendokumentasikan semua bukti. Agar kami bisa memeriksa perangkat tersebut lebih lanjut," ucap dia.
Reporter: Randy Ferdi Firdaus
Sumber: Merdeka.com
Advertisement