Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta terus sosialisasi kepada warga membutuhkan yang belum mendapatkan bantuan sosial corona Covid-19 saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskal Besar (PSBB).
Melalui akun Facebook, Pemrov DKI Jakarta membeber tata cara untuk mendapat bansos. Dikutip Liputan6.com, Minggu (26/4/2020), Pemprov menyebutkan langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengisi formulir permintaan bantuan di RW setempat.
Namun sebelum mengajukan, warga harus memastikan dia memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan sosial. Berikut kriterianya:
Advertisement
1. Warga berkartu identitas DKI atau non-DKI dengan penghasilan kurang dari Rp 5 juta rupiah perbulan.
2. Mengalami salah satu hal di bawah ini:
a. Terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji,
b. Tutup usaha atau tidak berjualan,
c. Pendapatan atau omzet berkurang drastis karena Covid-19.
Jika memenuhi kriteria tersebut, warga berhak atas bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Aetelah mengisi formulir di RW, pihak RW akan mengirimkan formulir anda ke kelurahan.
Selanjutnya kelurahan akan mengirimkan data warga kepada Dinas Sosial untuk diverifikasi. Jika sudah, Biro Tata Pemerintahan akan melakukan penjadwalan jika calon penerima memenuhi kriteria.
Dan terakhir, Pasar Jaya akan mendistribusikan bantuan tersebut kepada penerima.
Â