Sukses

Pakar Hukum: Omnibus Law Ciptaker Bisa Jadi Solusi Regulasi Usai Corona

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja merupakan salah satu solusi untuk mengatasi berbagai masalah lapangan kerja yang terdampak akibat pandemi Corona Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Pandemi virus Corona Covid-19 mengkibatkan banyak pekerja di sektor informal tidak mendapat penghasilan seperti biasa.

Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid berharap, pemerintah membuat kebijakan dengan menciptakan lapangan kerja atau peluang usaha demi mengatasi hal tersebut.

"Skenario utama yang harus disiapkan oleh pemerintah adalah membuka lapangan kerja," ujar Fahri saat dihubungi, Minggu (26/4/2020).

Fahri mengakui, kebijakan menyediakan lapangan kerja memang tidak mudah. Pasalnya, kata dia, saat ini pemerintah tengah menghadapi tantangan pandemi yang masih berlangsung. Selain itu, perusahaan saat ini membatasi aktifitasnya.

"Semoga saja pandemi ini selesai dengan sesingkat-singkatnya. Dalam artian dalam waktu dekat sudah bisa berkurang," ucapnya.

Fahri mengatakan, kebijakan yang saat ini mungkin diciptakan oleh pemerintah adalah yang berbasis aplikasi.

Meski tidak bisa diakomodir seluruhnya, menurut Fahri, Omnibus Law berpeluang untuk mengatur kebijakan yang diperlukan saat ini.

Fahri menilai, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja merupakan salah satu solusi untuk mengatasi berbagai masalah lapangan kerja yang terdampak akibat pandemi Corona Covid-19.

Menurutnya, Omnibus Law Ciptaker membahas perihal aturan yang sejalan dengan situasi saat ini.

"Salah satu agenda yang terpenting adalah bagaimana memasukan situasi ini dalam sejumlah pasal-pasal krusial dalam pasal Omnibus Law, termasuk bagaimana pekerjaan itu diselesaikan secara jarak jauh misalnya. Itu harus dipikirkan oleh pemerintah dan DPR," papar Fahri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Konsep Omnibus Law

Fahri menuturkan, konsep dasar Omnibus Law adalah Undang-Undang payung bagi berbagai kebijakan. Menurutnya, Omnibus Law bisa mengatur beberapa jenis persoalan yang sudah diatur UU tersendiri.

Dalam UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja misalnya, dia mengatakan berbagai hal yang berhubungan dengan berbagai izin, ketenagakerjaan, hingga upah yang selama ini tumpang tindih nantinya bisa tertata dengan baik dalam satu aturan.

"Positifnya adalah kita negara regulasi dan persoalan klasik yang dihadapi bangsa ini adalah hyper regulasi. Nah itu bisa diatasi dengan Omnibus Law itu," kata dia.

Meski demikian, menurut Fahri, Omnibus Law bisa miliki dampak negatif jika tidak dibahas dengan seksama.

Namun, kata dia, dampak itu tidak akan terjadi jika pemerintah mengedepankan kepentingan negara dan masyarakat.

"Kita berprasangka baik bahwa pemerintah melakukannya sesuai dengan kepentingan negara, kepentingan nasional kita. Artinya menuju perbaikan bangsa dan negara," jelas Fahri.