Sukses

Detik-Detik Ketua DPRD Muara Enim Ditangkap KPK

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, keduanya ditangkap pada Minggu, 26 April 2020 di kediamannya masing-masing di kawasan Palembang, Sumatera Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dibekuk tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aries tak sendiri, tim penindakan lembaga antirasuah juga menangkap mantan Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, keduanya ditangkap pada Minggu, 26 April 2020 di kediamannya masing-masing di kawasan Palembang, Sumatera Selatan.

"Pada hari Minggu tanggal 26 April 2020 jam 07.00 WIB sampai 08.30 WIB dua tersangka kasus korupsi di Kab Muara Enim ditangkap KPK," ujar Firli saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2020).

Firli menyebut, sebelum ditangkap, keduanya telah beberapa dipanggil tim lembaga antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun menurut Firli keduanya kerap mangkir, alias tak memenuhi panggilan.

"Sebelumnya KPK telah beberapa kali melakukan pemanggilan, tapi yang bersangkutan tidak memenuhi tanpa alasan yang sah, kemudian kami memerintahkan untuk mencari tersangka," kata Firli.

Firli menyebut, keduanya dijerat sebagai tersangka dari hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek di dinas PUPR di Pemkab Muara Enim yang menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

"Sehingga hari ini kedua tersangka tertangkap oleh penyidik. Ini hasil kerja keras penyidikan, menghasilkan bukti yang cukup guna menemukan tersangka," kata Firli.

Nama Aries HB dan Ramlan Suryadi disebut di dalam dakwaan Ahmad Yani sebagai pihak yang bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Pemkab Muara Enim.

Firli mengatakan, keduanya ditangkap lantaran tim lembaga antirasuah telah memiliki minimal dua alat bukti untuk menjerat mereka.

"Hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup sehingga KPK dapat menemukan kedua tersangka tersebut," kata Firli.

2 dari 2 halaman

Terus Bekerja

Firli mengklaim KPK terus bekerja memberantas korupsi meski di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 seperti saat ini. Termasuk terus mengembangkan dan menuntaskan kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK sebelumnya.

"Kami komitmen untuk melakukan pemberantasan sampai tuntas. Kami terus selesaikan perkara-perkara korupsi walau kita menghadapi bahaya Covid-19. Tapi pemberantasan tidak boleh berhenti baik dengan cara pencegahan maupun penindakan," kata dia.

Dalam perkara sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, kemudian pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Muara Enim.

Penetapan tersangka terhadap tiga orang ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Palembang dan Muara Enim, Senin (2/9/2019).

Yani melalui Elfin Muhtar diduga menerima suap sebesar USD 35 ribu dari Robi Okta Fahlefi. Suap ini merupakan bagian dari komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai setiap proyek yang digarap perusahaan Robi. PT Enra Sari milik Robi mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp 130 miliar.