Sukses

Mensos: Pendataan Bansos Corona Diserahkan ke Pemda

Dia menjelaskan, sudah pasti ada beberapa warga yang tidak menerima. Sebab itu pemda harus mengaturnya dengan baik.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menyatakan, pendataan penerima bantuan sosial terkait corona Covid-19 diserahkan seluruhnya ke pemerintah daerah. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi kekacauan.

"Mekanisme pendataannya atau alokasi per kelurahan atau desa diserahkan full ke daerah. Kita tidak mengatur hal tersebut, supaya nanti tidak kacau," jelas Juliari dalam pesan singkat, Senin (27/4/2020).

Mensos menjelaskan, sudah pasti ada beberapa warga yang tidak menerima. Sebab itu pemda harus mengaturnya dengan baik.

"Sudah pasti ada yang tidak terima. Makanya penyelesaiannya silahkan Pemda atur," ungkap Juliari.

Dengan cara kata dia, dibicarakan dengan warga, yang bisa dipimpin oleh ketua RW atau kepala desa. Juliari yakin jika dibicaranan semua akan mengerti.

"Sebenarnya dibicarakan antar warga, dipimpin Ketua RW atau Kepala Desa bisa kok. Rakyat kita kan punya semangat gotong royong. Kalo yang sudah dapat, trus dapat lagi, dikasih ke yang blm dapat," ungkap Juliari.

2 dari 2 halaman

Layanan Pengaduan

Juliari Batubara mengatakan pihak kementerian sosial membuka layanan pengaduan bantua sosial di tengah pandemi Covid-19. Dia menjelaskan masyarakat bisa menghubungi layanan 08111022210 atau mengirimkan email ke bansoscovid19@kemensos.go.id.

"Nomer tersebut untuk terima pengaduan," kata Juliari ketika dihubungi merdekacom, Senin (27/4).

Dia menjelaskan nomer tersebut tidak menerima telepon hanya pesan WhatsApp. Kemudian Juliari juga menjelaskan nomer tersebut bukan untuk layanan pendaftaran penerima bansos.

"Bukan untuk pendaftaran penerimaan bansos kemensos," jelas Juliari.

Juliari mengatakan jika masyarakat ingin mengadukan atau menemukan masalah terkait bansos Kemensos bisa mengirimkan pesan. Dengan mencantumkan nama, ktp, alamat lengkap dan aduan.

"Silahkan mengirimkan pesan aduan jika menemukan masalah terkait bansos Kemensos. Dengan format : salah sasaran, penyelewengan pungli (contoh), nama, ktp, alamat, dan aduan," jelas Juliari.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Merdeka.com