Sukses

Diduga 2 Karyawan Positif Covid-19, Pabrik di Tangerang Diminta Tutup Sementara

Dia pun meminta kepada perusahaan, agar nanti hasil rapid test seluruh karyawan PT PEMI itu diserahkan kepada pemerintah daerah untuk ditelusuri di rumah masing-masing.

Liputan6.com, Jakarta Dikabarkan ada karyawan yang meninggal karena terpapar virus Covid-19, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memberikan surat untuk pemberhentian aktivitas pabrik milik PT EDS Manufacturing Indonesia atau PEMI, di Kecamatan Balaraja.

Bupati Zaki yang didampingi Asisten Daerah Bidang Pemerintah Dan Kesra, Kadisnaker, Camat Balaraja, Kabag Kerjasama Daerah, Kabid Informasi dan Kumunikasi Publik Diskominfo memberikan surat kepada PT PEMI berkaitan dengan PSBB yang dilakukan pemerintah Kabupaten Tangerang.

"Di PT PEMI ini sudah ada 2 kasus karyawan meninggal, namun belum terkonfirmasi positif terjadi penularan lokal yang kedua walaupun secara medis belum terkonfirmasi positif. Tapi 90 persen sudah dinyatakan positif Covid-19 dan masih menunggu hasil thorax dan lain sebagainya," kata Zaki disela kunjungannya.

Kemudian, Zaki menyerahkan surat kepada PT PEMI untuk menghentikan operasionalnya sementara selama 14 hari. Dimulai sejak surat diterima, Senin 27 April, sampai dengan 14 hari ke depan sesuai aturan PSBB di Kabupaten Tangerang.

"Kehadiran saya ke sini merupakan satu bentuk keseriusan pemerintah daerah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang, dan mohon untuk ditindaklanjuti surat dari pemerintah Kabupaten Tangerang ini," tegasnya dihadapan direksi PT PEMI.

Dia pun meminta kepada perusahaan, agar nanti hasil rapid test seluruh karyawan PT PEMI itu diserahkan kepada pemerintah daerah untuk ditelusuri di rumah masing-masing.

"Saya minta kepada PEMI untuk melakukan rapid test seluruh karyawan dan hasil dari rapid tesnya harap diberikan ke pemerintah daerah, karena kita akan melakukan tracing ke keluarga-keluarga mereka, apabila ditemukan hasil yang positif," kata Zaki.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Liburkan Karyawan

Sementara itu Yamashita selaku Chairman PT. PEMI mengungkapkan, pihaknya menerima dan akan meliburkan karyawannya sesuai anjuran dan peraturan pemerintah, karena di PEMI sudah kedapatan ada 2 orang yang meninggal diduga Covid 19 (PDP).

"Kami akan ikuti seluruh aturan yang ada dan kami akan meliburkan seluruh karyawan dan lakukan shutdown di perusahaan kami," kata Yamashita yang diartikan penerjemah.

Namun, dia meminta kepada Bupati Zaki untuk memberikan kebijakan agar maksimal 10 orang karyawan administrasi maupun akunting di perusahaannya, untuk tetap masuk kerja. Sebab berkaitan dengan administrasi perusahaan dan keuangan, karena di PEMI ini total karyawannya sekitar 5.200 orang.

"Kami berharap ada beberapa pekerja kami seperti akunting atau manajemen yang terkait gaji atau keuangan, minta tetap masuk karena untuk menggaji karyawan juga. Kami meminta minimal 10 orang dan kami juga akan mengikuti anjuran PSBB yang diberlakukan di Kabupaten Tangerang," katanya.