Sukses

Kejagung Periksa Saksi TPPU Kasus Korupsi Jiwasraya

Pemeriksan para saksi dan tersangka tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan virus Corona atau Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kali ini lima saksi dimintai keterangan, termasuk terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, kelima saksi merupakan bagian dari pemeriksaan tambahan dan lanjutan.

"Karena pemeriksaan sebelumnya masih dianggap belum cukup atau terdapat hal-hal yang perlu ditanyakan kembali," tutur Hari dalam keterangannya, Senin (27/4/2020).

Menurut Hari, lima saksi tersebut adalah Direktrur PT GAP Aset Management Soerhartanto, Direktur PT GAP Capital Muhammad Kari, Dirut PT Maybank Asset Management Denny Rizal Thaher, Utomo Puspo Suharto dan Susanti Hidayat

"Dua saksi Utomo dan Susanti diperuntukkan memenuhi pembuktian dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam berkas perkara atas nama tersangka HH (Heru Hidayat)," jelas dia.

Hari menegaskan, pemeriksan para saksi dan tersangka tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan virus Corona atau Covid-19. Seperti tanya jawab tertulis dan dituangkan ke dalam BAP, hingga pemeriksaan langsung yang dilakukan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi, tersangka, dan penyidik.

"Serta dengan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan pemeriksaan, serta dengan mengenakan masker," Hari menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tetapkan Lima Tersangka

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus Jiwasraya ini. Mereka adalah Presiden Komisaris Trada Alam Mineral Heru Hidayat, Direktur Utama Hanson International Benny Tjokrosaputro, serta tiga mantan pejabat Jiwasraya yakni eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dan eks pejabat perusahaan Syahmirwan.

Â