Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menyampaikan duka cita bagi keluarga besar pemasyarakatan dan seluruh masyarakat yang terdampak virus Corona atau Covid-19.
Duka cita disampaikan Yasonna saat memberikan sambutan dalam upacara peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-56 yang diselenggarakan Ditjen Pas. Upacara digelar secara virtual pada Senin, 27 April 2020 kemarin.
Baca Juga
“Ini adalah ujian kita sebagai bangsa. Dan saya yakin, kita akan bersama-sama melewati ujian ini dengan lindungan Tuhan yang maha kuasa,” ujar Yasonna dalam sambutan melalui teleconference, Senin (27/4/2020).
Advertisement
Menurut Yasonna, pandemi Covid-19 ini tidak hanya menjadi kecemasan masyarakat, melainkan juga para petugas pemasyarakatan dan warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Yasonna mengakui, anjuran pemerintah terkait penerapan physical distancing atau menjaga jarak untuk mencegah penularan virus Corona ini sulit dilakukan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
"Physical distancing yang menjadi kunci utama dalam pencegahan pandemi Covid-19 memang menjadi sulit dilakukan di dalam institusi tertutup. Seperti di lapas dan rutan," kata Yasonna.
Kesulitan menjaga jarak di dalam lapas dan rutan lantaran terbatas oleh ruang. Ditambah lagi, lapas-lapas dan rutan di Indonesia sudah banyak yang melebihi kapasitas.
Bilik Sterilisasi
Menurut Yasonna, Komisi Tinggi PBB sudah memberikan pertimbangan perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat penahanan dengan kondisi yang overcrowded.
Yasonna mengatakan, dirinya telah menginstruksikan jajarannya di Ditjen Pemasyarakatan untuk menciptakan ruang pada lapas, rutan, dan lembaga pemasyarakatan khusus anak (LPKA) yang saat ini mengalami kelebihan kapasitas demi mencegah Covid-19.
“Mulai penyiapan bilik sterilisasi, penghentian sementara penerimaan tahanan, subtitusi layanan kunjungan dengan layanan daring, pelaksanaan sidang online, sampai pada kebijakan program asimilasi dan integrasi melalui Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020,” kata Yasonna.
Demi mencegah pandemi Covid-19 di lapas, rutan, dan LPKAP, Kemenkumham mengeluarkan kebijakan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Advertisement