Sukses

Yasonna: Jumlah Napi Kembali Berulah Setelah Bebas Tidak Signifikan

Yasonna menyayangkan ramainya hoaks yang tersebar di masyarakat terkait kebijakan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Demi mencegah penularan virus Corona atau Covid-19 di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengeluarkan kebijakan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak.

Yasonna mengatakan, kebijakan ini hanya diperuntukan bagi mereka yang sudah memenuhi syarat untuk diberikan pembinaan di luar lapas dan rutan. Mereka yang sudah memenuhi syarat diberikan pembinaan di tengah masyarakat, atau asimilasi di rumah.

“Pembinaan di luar lembaga merupakan salah satu program pembinaan yang selama ini telah berjalan dilakukan dengan membaurkan narapidana ke masyarakat umum,” ujar Yasonna, Senin (27/4/2020).

Menurut Yasonna, di beberapa Negara seperti Amerika Serikat, Iran, Afghanistan, Jerman, Kanada, Australia, dan Polandia sudah menindaklanjuti dengan mengambil kebijakan ercepatan pengeluaran narapidana demi mencegah pandemi Covid-19 kian meluas.

Yasonna pun menyayangkan ramainya hoaks yang tersebar di masyarakat terkait kebijakan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tersebut.

Selain adanya oknum-oknum yang menyebarkan hoaks melalui media sosial, Yasonna juga menyayangkan kabar adanya gelombang besar narapidana yang keluar dari lapas dan rutan akan menebarkan teror terhadap keamanan masyarakat.

"Cerita horor tentang pengulangan tindak pidana oleh narapidana seolah-olah ingin menyudutkan kebijakan yang humanis ini. Memang terdapat 21 laporan terkait pelanggaran kembali (oleh napi), namun ini sangat kecil jumlahnya jika dibanding dengan 38 ribu orang yang dikeluarkan tidak signifikan,” kata Yasonna.

 

2 dari 2 halaman

Bagian dari Pancasila

Yasonna menegaskan, pemberian asimilasi dan integrasi kepada narapidana ini bagian dari pengamalan terhadap Pancasila, yakni sila kedua.

"Kemanusiaan yang Adil dan Beradab," kata Yasonna.

Selain itu, Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Menurut Yasonna, narapidana bukan serta merta dibebaskan, melainkan mereka tetap menjalani pembimbingan dan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan bersinergi dengan petugas kepolisian.

"Usaha Pemasyarakatan tidak hanya bergantung pada kokohnya tembok atau kuatnya jeruji. Pemasyarakatan adalah segala bentuk usaha untuk mengembalikan para pelanggar hukum ke tengah-tengah masyarakat. Maka dari itu kedudukannya bukanlah terpisah dari masyarakat itu sendiri,” kata Yasonna.