Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (28/4/2020) menggelar sidang pendahuluan permohonan uji materi terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Terdapat 3 permohonan yang telah diajukan ke MK terkait Perppu Covid-19, antara lain permohonan 23/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Syamsuddin, Amien Rais, Sri Edi Swasono, dkk.
Kemudian, permohonan 24/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA. Serta permohonan 25/PUU-XVIII/2020 yang dimohonkan Damai Hari Lubis.
Advertisement
Meski dalam situasi pandemi, MK tetap meminta para pemohon tetap hadir. Namun, semua mengacu pada ketentuan penerapan masa PSBB, physical distancing, dan mengikuti protokol kesehatan yang melibatkan Satgas Covid-19 MK.
"Iya (semua perkara hari ini disidangkan)" kata juru bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, selasa (28/4/2020).
Adapun, masih kata dia, para pemohon nantinya dibatasi masuk ke dalam ruang sidang pleno.
"Pemohon dipanggil hadir ke ruang sidang, paling banyak 5 orang untuk masing-masing perkara," pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pasal Kontroversial
Perppu No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dinilai kontroversial. Salah satunya Pasal 27 yang dianggap memberikan kekebalan hukum pada pemerintah.
Untuk diketahui, Pasal 27 Perppu No 1 Tahun 2020 yang dianggap kontroversi itu berbunyi:
(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
Advertisement