Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di sebagian Jawa Timur secara resmi mulai berlaku hari ini, Selasa (28/4/2020).
Wilayah yang memberlakukan PSBB itu adalah Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Tujuan PSBB ini guna mencegah penyebaran virus Corona Covid-19.
Baca Juga
Melalui akun instagram resminya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengajak seluruh masyarakat untuk memperhatikan aturan-aturan selama PSBB berlangsung di tiga wilayah tersebut.
Advertisement
Dalam unggahan tersebut, Pemprov Jatim menyampaikan informasi mengenai hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan selama pemberlakukan PSBB Surabaya Raya.
Salah satu contohnya adalah tentang sektor-sektor yang masih boleh tetap berjalan selama masa PSBB. Sektor-sektor tersebut adalah kesehatan, penyedia pangan, energi, dan komunikasi.
Tak hanya itu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur (Jatim) yang terdiri dari Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan, Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Widodo Iryansyah, dan Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono langsung mengecek titik pemeriksaan di perbatasan di tiga daerah itu pada pukul 00.00 WIB, Selasa dini hari (28/4/2020).Â
"Sesuai dengan jadwal, mulai pukul 00.00 WIB kita memberlakukan PSBB dan kami saat ini mengecek titik-titik check point yang ada di tiga kota, yaitu Gresik, Sidoarjo dan Surabaya," kata Luki Hermawan.
Berikut 5 hal terkait penerapan PSBB yang mulai diberlakukan di Surabaya Raya, Jawa Timur:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Aturan PSBB
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengeluarkan aturan PSBB terkait kegiatan sosial budaya.
Dalam aturan itu, seluruh pertemuan politik, hiburan, budaya, akademik, dan olahraga tidak boleh diselenggarakan selama PSBB Surabaya Raya berlangsung.
Kegiatan belajar mengajar di sekolah diliburkan, termasuk magang pendidikan atau industri.
Sebagai gantinya, kegiatan belajar mengajar, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pekerjaan yang tidak tergolong dalam sektor penting harus dilakukan dari rumah.
Â
Advertisement
Aturan PSBB di Sidoarjo dan Gresik
Kabupaten Sidoarjo dan Gresik hanya memberlakukan PSBB pada sebagian wilayahnya saja, terutama yang berbatasan langsung dengan Kota Surabaya.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Gresik memberlakukan jam malam untuk seluruh wilayahnya.
Jam malam itu berarti masyarakat Gresik dilarang beraktivitas di luar rumah sejak pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Senada, Kabupaten Sidoarjo juga menerapkan jam malam atau pembatasan aktivitas di luar rumah, yakni mulai pukul 21.00 hingga pukul 04.00 WIB.
Â
Kewajiban Masyarakat
Selama pemberlakuan PSBB, masyarakat diwajibkan untuk mencuci tangan dengan sabun, termasuk menggunakan masker dan menjaga jarak dengan orang lain minimal satu meter ketika berada di luar rumah.
Pengendara motor pribadi diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan. Pada saat pemberlakuan jam operasional di kawasan tertentu bahkan dilarang berboncengan.
Senada, pengguna mobil pribadi juga diwajibkan menggunakan masker dan membatasi jumlah penumpangnya maksimal 50 persen.
Sementara itu, masyarakat yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang dalam Risiko (ODR), Pasien dalam Pengawasan (PDP), dan positif Corona Covid-19 diwajibkan mengisolasi diri baik secara mandiri di rumah maupun di Rumah Sakit dalam perawatan medis.
Â
Advertisement
Sektor yang Boleh Beroperasi
Sektor-sektor penting tetap diizinkan beroperasi selama pemberlakukan PSBB Surabaya Raya karena perannya dibutuhkan.
Sektor-sektor tersebut meliputi kesehatan, penyedia pangan, energi, dan komunikasi.
Moda transportasi diizinkan beroperasi untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang berkaitan dengan aspek pertahanan serta keamanan.
Suroboyo Bus dan angkot hanya boleh mengangkut penumpang maksimal 50 persen. Sementara moda transportasi seperti ojek online dan transportasi daring lainnya hanya diperbolehkan untuk mengantar barang.
Â
Sanksi
Sanksi yang dikenakan kepada masyarakat atau instansi yang melanggar aturan PSBB ada beragam jenisnya.
Sanksi itu mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, tindakan yang bertujuan menghentikan pelanggaran, sampai pencabutan izin sesuai kewenangan pemerintah.
Selama pemberlakukan PSBB di Surabaya Raya, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pangan maupun bantuan tunai kepada masyarakat terdampak Corona Covid-19. Bantuan-bantuan tersebut disalurkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pemerintah Daerah juga bisa memberikan insentif kepada pelaku usaha yang terdampak pelaksanaan PSBB di Surabaya Raya.
Â
Reporter : Rizka Nur Laily M
Sumber : Merdeka
Advertisement