Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan kritik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era pimpinan Komjen Firli Bahuri. Lantaran, KPK mempertontonkan tersangka korupsi dalam jumpa pers yang dilakukan pada, Senin, 27 April 2020.
"Konferensi pers dengan cara mempertontonkan tersangka kepada masyarakat luas bukan merupakan kebiasaan yang ada di KPK," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2020).
Menghadirkan tersangka dalam jumpa pers baru pertama kali dilakukan oleh KPK saat menetapkan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi. Menurut Kurnia, apa yang dilakukan KPK ini memperlihatkan pengaruh Komjen Firli.
Advertisement
"Tindakan mempertontonkan tersangka lazim masyarakat lihat pada institusi penegak hukum lain. Lagi-lagi hal itu dapat dimaklumi, karena toh juga sampai saat ini Firli tidak pernah menyatakan mundur dari institusinya terdahulu (Polri)," kata Kurnia.
Dengan mempertontonkan tersangka saat jumpa pers, Kurnia justru beranggapan bahwa Firli Bahuri belum bisa memahami kebiasan yang ada di lembaga antirasuah. Menurut Kurnia, Firli hanya membawa kebiasaannya saat berada di Polri ke KPK.
"Jadi, wajar saja kebiasaan-kebiasaan lama yang bersangkutan masih dibawa-bawa ke KPK. Ini sekaligus menggambarkan bahwa Firli Bahuri belum memahami sepenuhnya kebiasaan-kebiasaan yang ada di KPK itu sendiri," kata Kurnia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
ICW sebut bukan prestasi membanggakan
Mengetahui Firli cs menjerat dua tersangka baru, menurut ICW bukan prestasi yang membanggakan. Menurut Kurnia, dua tersangka yang dijerat KPK era Firli merupakan pengembangan dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh pimpinan KPK sebelumnya, yakni era Agus Rahardjo cs.
Menurut Kurnia, publik akan bangga jika Firli mampu menuntaskan kasus-kasus dengan kerugian negara yang besar. Serta mampu menangkap para burunan kasus korupsi yang hingga kini masih menghirup udara bebas.
"Publik akan bangga ke KPK jika Firli Bahuri dapat menangkap Harun Masiku, Nurhadi, Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim, melanjutkan kasus bailout Bank Century, dan menuntaskan kasus pengadaan KTP-Elektronik. Namun, melihat pola kerja Pimpinan KPK saat ini rasanya keinginan publik itu tidak akan pernah terealisasi," kata Kurnia.
KPK menetapkan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji. KPK selanjutnya menetapkan dua orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta, Senin 27 April 2020.
Keduanya dijerat sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus yang telah menjerat Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar dan bos PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi.
Advertisement