Liputan6.com, Jakarta - Provinsi DKI Jakarta sudah 16 hari memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19. Selama itu pula, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menindak 23.310 pelanggar PSBB.
"Data jumlah penindakan teguran wilayah DKI Jakarta jumlah 23.310 masyarakat melanggar," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada awak media, Rabu (29/4/2020).
Baca Juga
Sejak periode 13 April 2020 sampai 28 April 2020, terdapat empat jenis pelanggaran PSBB yang paling banyak ditemui, yaitu masyarakat tidak menggunakan masker sebanyak 13.096 pelanggar.
Advertisement
Kemudian, pengemudi yang tidak mentaati aturan kapasitas 50 persen dari jumlah penumpang sebanyak 4.712 pelanggar.
Berikutnya, pengendara yang tidak mengenakan sarung tangan sebanyak 2.426 pelanggar. Dan terakhir, pengendara sepeda motor yang berboncengan tidak satu alamat KTP jumlahnya 1.843 pelanggar.
"Empat jenis pelanggar itu masih mendominasi hingga saat ini," ucap dia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sanksi Teguran
Sambodo menyampaikan pihaknya memberikan sanksi teguran tertulis kepada para pelanggar. Hinggi kini belum ada sanksi pidana yang diberikan kepada pelanggar.
"Kami berikan sanksi berupa teguran," tandas dia.
Advertisement