Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman RI membuka posko pengaduan daring atau online bagi masyarakat terdampak bencana nasional virus corona Covid-19 melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman.
Ombudsman juga menyediakan sarana komunikasi melalui aplikasi WhatsApp untuk mempermudah pelapor menindaklanjuti aduannya.
Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai mengatakan, dalam menghadapi wabah corona Covid-19, pemerintah telah banyak memberikan layanan kepada masyarakat dengan melibatkan APBN dan APBD yang jumlahnya sangat besar.
Advertisement
Untuk itu, dalam situasi darurat saat ini diperlukan mekanisme pengawasan yang sifatnya intensif, terpadu, dan fokus melalui saluran yang meminimalkan interaksi fisik atau kontak langsung.
Dia menjelaskan, saluran pengaduan online ini dapat diakses oleh seluruh masyarakat di Indonesia dan akan ditindaklanjuti oleh Ombudsman di Pusat serta 34 Kantor Ombudsman Perwakilan di seluruh Indonesia.
"Dengan adanya saluran pengaduan ini diharapkan masyarakat dapat dengan mudah melaporkan jika diduga terjadi maladministrasi dalam pelaksanaan kebijakan penanganan bencana nasional Covid-19 bagi masyarakat terdampak,” ujar Amzulian, Rabu (29/4/2020).
Dia melanjutkan, jenis layanan yang dapat diadukan dan ditindaklanjuti melalui Posko Pengaduan Daring Covid-19 Ombudsman meliputi layanan bantuan Jaring Pengaman Sosial, Layanan Kesehatan, Layanan Lembaga Keuangan, Layanan Transportasi, dan Layanan Keamanan.
Aduan untuk layanan bantuan Jaring Pengaman Sosial mencakup Program Keluarga Harapan, Program Kartu Sembako, Program Kartu Pra Kerja, dan tarif listrik. Lalu, aduan pelayanan kesehatan salah satunya mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/1042020 tentang Penyakit dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya.
"Masyarakat juga dapat mengadukan hal lain terkait sektor kesehatan yang terdampak bencana Covid-19," ucapnya.
Dia menambahkan, hal lain yang bisa dilaporkan melalui posko daring adalah layanan lembaga keuangan terhadap nasabah atau konsumen. Antara lain terkait kebijakan pemerintah untuk memberi kelonggaran pembayaran kewajiban selama masa darurat corona Covid-19.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kebijakan Larangan Mudik
Kemudian di bidang transportasi, bagi masyarakat yang terdampak khususnya di daerah yang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan kebijakan larangan mudik juga dapat dilaporkan jika diduga terjadi pelanggaran atau maladministrasi.
"Di bidang keamanan, Ombudsman juga mengawasi layanan publik dari kepolisian dan Imigrasi bagi masyarakat yang terdampak, khususnya oleh kebijakan PSBB dan kebijakan larangan mudik," ucapnya.
Dia menyebut, pengaduan yang masuk melalui kanal ini akan langsung dikoordinasikan dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah terkait. Selanjutnya, ombudsman akan memonitor tindak lanjutnya bersama-sama dengan pimpinan kementerian atau lembaga, dan pemda tersebut.
Amzlulian menambahkan, dengan adanya Posko ini, Ombudsman dapat memiliki data spesifik yang terpadu tentang keluhan publik untuk sektor-sektor terdampak Covid-19. Adanya Posko Daring ini tidak berarti Ombudsman mengesampingkan layanan pengaduan untuk sektor pelayanan publik lainnya.
"Masyarakat tetap dapat melaporkan secara regular dan akan ditangani dengan prosedur yang berlaku di Ombudsman," pungkasnya.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
SUmber: Merdeka.com
Advertisement