Liputan6.com, Jakarta - Pembunuhan seorang sopir taksi online belum lama ini menggegerkan publik Tanah Air. Bagaimana tidak, pembunuhan tersebut dilakukan oleh empat penumpangnya yang semua berjenis kelamin perempuan.
"Para pelaku yang melakukan pembunuhan berjumlah empat orang dan mereka semua berjenis kelamin perempuan," ucap Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, Senin, 27 April 2020.
Satu di antaranya bahkan belakangan diketahui masih di bawah umur. Mereka adalah ERS (15), TCG (19), AS (20) dan KSA (18). Sedang korbannya bernama Samiyo Basuki Riyanto (60).
Advertisement
Untuk menghabisi nyawa korban, salah satu pelaku menghantamkan kunci inggris ke kepala Samiyo.
Aksi sadis tersebut dilakukan lantaran mereka tidak bisa membayar ongkos dari arah Jakarta menuju Pangalengan, Bandung. Atas perbuatannya kini para pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.
Berikut fakta pembunuhan sadis yang dilakukan empat remaja perempuan terhadap sopir taksi online di Pengalengan, Bandung:Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tak Bisa Bayar Ongkos
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menjelaskan kronologi peristiwa tersebut.
Kasus ini berawal saat ERS dan TCG memesan angkutan online yang dikendarai korban dengan tujuan Pangalengan dari Jakarta. Karena lokasi tujuan jauh, mereka sepakat diantar mode off line dengan ongkos Rp 1.700.000.
Mereka kemudian menjemput AS di daerah Jonggol, Kabupaten Bogor. Setelah sampai di Pangalengan melalui Tol Cipularang, mereka menjemput KSA.
Di tengah jalan, Samiyo menagih ongkos yang telah disepakati sebesar Rp 1,7 juta. Namun, para pelaku tidak bisa membayar ongkos tersebut.Â
Advertisement
Dihantam dengan Kunci Inggris
Saat itulah, niat melakukan pembunuhan tersebut muncul lantaran mereka kebingungan untuk membayar ongkos.
ERS kemudian mengambil kunci Inggris yang ada di dalam mobil dan menghantamkannya ke kepala korban.
Korban tidak bisa melakukan perlawanan karena dibekap dan dipegang dari belakang oleh KSA. AS membantu mereka membuang jenazah korban ke tebing. Sedangkan TCG berperan membuang semua barang bukti.
Â
Jasad Dibuang ke Jurang
Peristiwa pembunuhan terjadi di Kampung Leuleuweungan Lebak Saat, Desa Tribakti Mulya, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.
"Korban dibuang ke jurang di Kampung Lebak saat setelah dipukul memakai kunci Inggris, "ungkap Hendra.Â
"Akibat dari perbuatan tersangka tersebut mereka dijerat dengan pasal 338 Jo Pasal 340 jo Pasal 55 dan atau Pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujarnya.Â
Advertisement