Sukses

Tangkap Ketua DPRD Muara Enim, IPW: Firli Bersih-Bersih Kampung Halaman

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane yang menyebut KPK era Firli Bahuri perlu mendapat apresiasi dan dukungan dari semua pihak.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane yang menyebut KPK era Firli Bahuri perlu mendapat apresiasi dan dukungan dari semua pihak.

"Operasi senyap KPK dalam menangkap Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan eks Kepada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan Ramlan Suryadi, patut didukung semua pihak," ujar Neta, Rabu (29/4/2020).

Menurut Neta, setidaknya ada lima poin yang membuat kinerja lembaga antirasuah dalam menangkap Aries HB dan Ramlan Suryadi patut diberikan apresiasi. Pertama, menurut Neta, strategi kerja KPK di bawah Firli tanpa kehebohan dan pencitraan.

Kedua, menurut Neta, yang ditangkap adalah Ketua DPRD Muara Enim Aries HB yang merupakan politisi PDI Perjuangan. PDIP merupakan partai penguasa saat ini.

"Ketiga, Sumatera Selatan adalah kampung halaman Firli. Sepertinya Firli Bahuri hendak membersihkan kampung halamannya terlebih dahulu," kata Neta.

Keempat, menurut Neta, penangkapan itu adalah pengembangan dari sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dan yang kelima, penangkapan ini dilakukan KPK di tengah maraknya pandemi virus Corona atau Covid-19.

"Artinya di tengah wabah virus, jajaran KPK tetap bekerja serius memburu para koruptor," kata Neta.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat Tersangka

Sebelumnya, KPK menjerat Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji. KPK selanjutnya menetapkan dua orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Senin (27/4/2020).

Keduanya dijerat sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus yang telah menjerat Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar dan bos PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi.

Alex menjelaskan, kasus ini bermula saat Dinas PUPR Muara Enim hendak melaksanakan pengerjaan pembangunan jalan pada tahun 2019. Untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, Robi Okta diduga memberikan suap kepada beberapa pihak.

Selain kepada Ahmad Yani yang merupakan Bupati Muara Enim, Robi Okta diduga memberikan uang suap sebesar Rp 3,031miliar dalam kurun waktu Mei hingga Agustus 2019 kepada Aries HB.

"Pemberian ini diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan ROF (Robi Okta Fahlefi) atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim," kata Alex.

Sementara Ramlan Suryadi diduga menerima suap dari Robi sebesar Rp 1,115 miliar. Selain itu Robi juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merk Samsung Note 10 kepada Ramlan.

"(Pemberian) bertempat di Citra Grand City Cluster Sommerset dan di rumah RS (Ramlan Suryadi)," kata Alex.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Aries dan Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.