Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi.
Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik rencananya menjadwalkan pemeriksaan kepada tiga orang saksi. Mereka adalah Hari Purwanto selaku pimpinan KJJP Hari Utomo dan Rekan, Diastuti Herfini seorang ibu rumah tangga, dan Notaris bernama Musa Daulay.
"Ketiganya akan dimintai keterangan untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (30/4/2020).
Advertisement
Dalam kasus ini, Hiendra Soenjoto dijerat sebagai tersangka pemberi suap terhadap mantan Sekretaris MA Nurhadi.
Nurhadi, melalui menantunya, Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi. Pertama, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Keterlibatan Menantu Nurhadi
Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka. Meski demikian, ketiganya tengah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Advertisement