Sukses

Perjalanan Kasus Korupsi Romahurmuziy, Dituntut 4 Tahun hingga Berakhir 1 Tahun Bui

Diketahui, Romahurmuziy sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK di Jawa Timur pada 15 Maret 2020 terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy akhirnya bebas. Bebasnya pria yang karib disapa Gus Romi ini nyatanya lebih cepat dari perkiraan. Saat itu KPK menuntut dengan hukuman 4 tahun. Namun, hakim hanya memvonis 2 tahun penjara.

Kemujuran Romi tak hanya berhenti di situ. Hal ini dibuktikan dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI. 

Terpidana kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama ini sukses menyunat masa hukumannya menjadi hanya satu tahun.

"Puji syukur alhamdulillah, per tanggal 29 April. Karena per tanggal 28 April sampai jam 24.00, saya sudah penuh menjalani hanya proses administrasi. Saya semestinya tadi pagi saya sudah keluar, tetapi membutuhkan proses administrasi yang harus dijalani sehingga baru keluar malam hari ini," kata Romahurmuziy saat resmi menghirup udara bebas Rabu malam, 30 April 2020.

Diketahui, Romahurmuziy sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK di Jawa Timur pada 15 Maret 2020.

Kala itu mantan ketua umum PPP tersebut digadang tengah bersiap menerima penyerahan uang yang dilajukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

"Romi tidak langsung menerima uang tersebut, namun dia meminta ANY seorang asistennya," kata Laode Syarif, Wakil Ketua KPK saat itu, 16 Maret 2019.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 4 halaman

OTT Bocor

Rencana OTT KPK bocor ke telinga Romi. Dia yang tengah berada di Hotel Bumi Surabaya saat itu sempat mencoba mengaburkan jejak. Namun, aksinya berhasil dimenangkan KPK, sehingga berhasil diciduk dalam OTT tersebut.

Romi akhirnya didakwa Jaksa KPK dengan dugaan jual beli jabatan Kementerian Agama tahun 2018-2019. Namun, dia tidak sendiri, Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim) Haris Hasanudin dan Muhammad Muafaq juga ditetapkan tersangka.

Jaksa mencatat, Romi menerima aliran dana sebesar Rp 325 juta sebagai uang jasa karena telah membantu keduanya meraih jabatan sebagai kepala kantor dan kepala wilayah.

3 dari 4 halaman

Langkah Praperadilan

Romahurmuziy yang telah berstatus tersangka, didampingi Maqdir Ismail, sebagai pengacaranya. Langkah pertama diambilnya adalah praperadilan. Maqdir saat itu ingin membuktikan bahwa penetapan status tersangka kliennya adalah tidak sah.

Namun, usaha pertamanya gagal. Hakim Tunggal Agus Widodo, pada Selasa, 14 Mei 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan.

"Memutusan bahwa penyelidikan yang dilakukan KPK sah menurut hukum," jelas Hakim Agus kala itu.

Romi yang melalui serangkaian persidangan sampai di tahap vonis. Jaksa KPK menuntut dengan hukuman 4 tahun penjara. Namun, hakim bekehendak lain, 20 Januari 2020 Rommy hanya dijatuhkan hukuman bui separuh dari masa tuntutan.

Hakim berpendapat, tuntutan Jaksa KPK terlalu berat dikarenakan mantan ketua umum PPP tersebut telah mengembalikan uang Rp 250 juta yang diterimanya sebagai suap.

Pertimbangan lainnya, hakim menilai aksi Romi ditunggangi sepupunya sendiri, Abdul Wahab yang meminta Rp 41,4 juta demi maju sebagai anggota DPRD Gresik.

 

4 dari 4 halaman

Banding Putusan Hakim

Romi dan Jaksa KPK sama-sama merasa keberatan atas vonis hakim. Menurut Maqdir, hukuman dua tahun masih terlalu berat atas apa yang sudah dilewati kliennya.

Sebaliknya Jaksa KPK menilai hukuman itu masih terlalu ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat, terlebih majelis hakim tidak mencabut hak politik Rommy dalam putusannya.

Usaha Romahurmuziy berbuah manis. Masa sewa 'Hotel Prodeo' Romi disunat Pengadilan Tinggi DKI satu tahun. Otomatis Rommy hanya menjalani masa tahanan selama satu tahun saja.

KPK dan sejumlah pegiat antikorupsi jelas geram. Usaha kasasi dilakukan ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Namun untuk saat ini, menurut MA, Romi tetap bisa bebas.

MA mengaku telah menerima permohonan Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut KPK atas perkara mantan Ketua Umum PPP ini. Namun, berdasarkan KUHAP dan Buku II MA, Romi tetap dapat bebas meski kasasi KPK sudah diajukan.

"Menurut KUHAP dan Buku II MA, Ketua PN dapat memerintahkan dikeluarkan dari tahanan demi hukum," kata Jubir MA Andi Samsan saat dikonfirmasi, Rabu 29 April