Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri dan pegawai BUMN mudik Lebaran 2020. Keputusan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona Covid-19.
Kini larangan mudik di tengah pandemi corona Covid-19 juga telah berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia.Â
"Setelah larangan mudik bagi ASN, TNI-Polri dan pegawai BUMN sudah kita lakukan pada minggu yang lalu pada rapat hari ini," jelas Jokowi saat memimpin rapat terbatas, Selasa, 21 April 2020.
Advertisement
Terkait larangan mudik tersebut, Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Bambang Dayanto Sumarsono, memastikan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) mematuhi aturan tersebut.
Apabila ada ASN yang bersikeras mudik, maka pemerintah siap memberikan sejumlah sanksi mulai dari yang ringan hingga berat.
"Sanksi diatur sesuai instansi masing-masing. Kategori penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang keluar daerah maka dilihat dampaknya. Apa dampaknya bagi unit kerja, pemerintah dan masyarakat," ujar Bambang melalui konferensi virtual di Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Lantas, sanksi seperti apa yang akan diberikan jika masih ada PNS yang tetap nekat mudik lebaran tahun ini?Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Teguran Lisan
Pemberian sanksi secara ringan dilakukan dengan menyampaikan teguran secara lisan kepada ASN.
Teguran secara lisan tersebut juga akan diikuti dengan pernyataan tidak puas terhadap kinerja secara tertulis. Pemberian sanksi tersebut dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Ketegori satu itu hukuman disiplin ringan, karena waktu itu masih imbauan. Kategori dua itu sudah hukuman sedang maupun berat apalagi kategori tiga. Apa itu hukuman ringan? yaitu teguran lisan, teguran tulisan dan pernyataan tidak puas secara tertulis," jelas Bambang.
Advertisement
Tidak Bisa Naik Gaji Bahkan Pangkat
Sedangkan kategori sedang menyangkut admisnistrasi kepegawaian. Antara lain bagi ASN yang melawan aturan tidak bisa naik gaji atau golongan secara berkala.
Kemudian tidak diizinkan naik pangkat bahkan diturunkan pangkatnya oleh pemerintah.
"Yang berat, turun pangkat selama 3 tahun, kemudian non-job bahkan pemberhentian tidak hormat, tidak atas permintaan sendiri," ungkap Bambang.
Di sini, lanjut dia, pengelola kepegawaian diwajibkan untuk melakukan entry hukuman disiplin.
"Kepada siapa? yaitu kepada BKN melalui sistim aplikasi kepegawaian BKN. Ini menjadi catatan dan berpengaruh terhadap karir mereka nanti," tandasnya.
Diterbitkan BKN
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE Kepala BKN tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan diterbitkannya SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Tujuan diterbitkannya SE Kepala BKN tersebut yakni sebagai pedoman bagi instansi Pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik.
"Melalui SE tersebut, seluruh PPK instansi pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas ASN khususnya terkait dengan pergerakan atau kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan meminta PPK untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yang tetap bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik," kutipan surat tersebut.
Â
Reporter:Â Anggun P Situmorang
Sumber: MerdekaÂ
Advertisement