Sukses

Jeritan Hati Pekerja Lepas di Tengah Pandemi Corona

Fadiyah, seorang pekerja lepas menilai, pandemi Corona saat ini memperburuk masalah perlindungan pekerja. Berikut penuturannya.

Liputan6.com, Jakarta - Pandemi Coronamenjadi pukulan keras bagi pekerja dan pengusaha. Sejumlah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan mereka. Adapula pemotongan atau penundaan pembayaran upah pekerja.

Fadiyah, seorang pekerja lepas menilai, pandemi Corona saat ini memperburuk masalah perlindungan pekerja. Dia mengatakan, sebelum Covid-19 akibat virus Corona menyebar, perlindungan terhadap pekerja masih belum ideal, terlebih terhadap perempuan.

"Secara garis besar sih pandemi ini memperburuk keadaan, karena sebelum ada pandemi, cuti haid bagi pekerja perempuan di beberapa perusahaan masih belum ada, kemudian perlindungan lainnya seperti kesehatan," ujar Fadiyah dalam diskusi Jerit Pekerja Media di Tengah Pandemi, Jumat (1/5/2020).

Sebagai pekerja lepas, dia harus bekerja lebih keras untuk efisiensi tenaga, pikiran, dan keuangan. Sebab, tak ada jaminan apapun bagi pekerja lepas dalam kondisi seperti saat ini. Terlebih jika pekerja lepas itu bergerak dalam bidang tulis-menulis seperti pers.

"Saya harus ekstra lagi saat saya mengusulkan tulisan atau sebuah isu untuk diangkat di satu sisi, pekerja lepas hampir tidak ada perlindungan sama sekali," ujar Fadiyah.

Untuk itu, dia berharap Kementerian Ketenagakerjaaan dapat memperbaiki kualitas undang-undang untuk melindungi para pekerja baik berstatus tetap, kontrak, ataupun lepas. Terutama di saat seperti pandemi Corona ini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Aduan

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin mengatakan, pekerja media pun tak luput dari krisis akibat wabah Corona saat ini. Dia menyebut, sudah ada sekitar 59 pekerja media, khususnya pers, yang membuat aduan.

"Saat ini kita sudah menerima 59 aduan. Kita buat posko pengaduan ini sudah berjalan 3 minggu," ujar Ade dalam diskusi Jerit Pekerja Media di Tengah Pandemi, Jumat (1/5/2020).

Dia menuturkan dari jumlah pekerja yang mengadu itu kebanyakan berstatus pekerja tetap dengan berbagai jabatan, seperti reporter, manager, sales. Jika diperkirakan, kata dia, hampir 60 persen merupakan karyawan tetap di perusahaan media.

Dia menuturkan, jenis aduan yang disampaikan pekerja media di tengah pandemi Corona cukup beragam. Namun secara garis besar, adalah mutasi muda, pemotongan gaji, dan penundaan gaji.

"Pola kasusnya seperti itu, dan terbanyak adalah mutasi muda," ucap Ade.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka