Sukses

PSBB di Kabupaten Tangerang Mulai Diperpanjang pada Sabtu, 2 Mei 2020

PSBB jilid kedua ini berlaku mulai Sabtu, 2 Mei 2020 terhitung pukul 00.00 WIB hingga hingga 17 Mei 2020.

Liputan6.com, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PSBB jilid kedua ini berlaku mulai Sabtu, 2 Mei 2020 terhitung pukul 00.00 WIB hingga hingga 17 Mei 2020.

"PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang ditetapkan untuk perpanjang mulai tanggal 2 Mei 2020," tulis Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2020).

Perpanjangan ini, lanjut Zaki telah dibicarakan saat rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan PSBB dengan Forkominda Kabupaten Tangerang, Selasa (28/4/2020).

Menurut Zaki, PSBB jilid kedua penekanannya lebih kepada penindakan hukum yang humanis dengan membuat efek jera bagi masyarakat yang melanggar.

"PSBB sesi pertama lebih kepada edukasi, sosialiasi dan penyebaran informasi kepada masyarakat," jelas Zaki.

Sebagai informasi, berdasarkan data Polresta Tangerang, terdapat 4224 orang pelanggar tidak menggunakan masker di wilayah hukum Polresta Tangerang. Hal itu tercatat dalam 10 hari pertama saat pemberlakuan PSBB.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Patroli Ditingkatkan

Karenanya, pada saat PSBB jilid kedua yang juga bertepatan dengan ramadan ini, patroli aparat gabungan akan ditingkatkan, khususnya di saat jelang berbuka puasa, saat masyarakat keluar rumah untuk cari menu berbuka atau takjil.

"Kita juga jaga beberapa pintu tol, beberapa titik chek point di sejumlah wilayah, karena selama PSBB sesi pertama juga perlu dievaluasi," dia menandasi.

Sebagai informasi perpanjangan PSBB di Kabupaten Tangerang tertulis dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2020. Kemudian, untuk perpanjangan hingga 17 Mei 2020 tercantum dalam keputusan Bupati Tangerang Nomor 360/Kep.426-Huk/2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.