Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus merilis, motif pembunuhan sopir taksi online di wilayah Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Kamis (30/4). Diketahui, pelaku berinisial I tega melancarkan aksinya karena terlilit utang demi membiayai ongkos persalinan istri.
"Motifnya karena utang, pelaku punya utang Rp 11 juta untuk membiayai istrinya habis melahirkan," kata Kombes Yusti saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (2/5/2020).
Yusri mengatakan, pelaku bingung dengan apa harus melunasi utang tersebut. Keadaan ekonomi yang tidak mendukung, menyebabkannya gelap mata.
Advertisement
"Dia akhirnya nekat membunuh dan hendak menjual hasil mobil curian sopir taksi online tersebut," beber Yusri.
Malang bagi pembunuh sopir taksi online, belum sempat mobil tersebut terjual, polisi sudah berhasil menciduk tersangka tidak sampai 24 jam. Tersangka dibekuk saat hendak menjual ban dan pelek mobil curiannya.
"Kami sudah maping dan petakan, lalu Tim Resmob kami mengamankan di daerah Taman Mini, dia ingin jual itu ban dan peleknya," Yusri menandasi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dikenakan Pasal Berlapis
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338, dan Pasal 365, dengan ancaman seumur hidup penjara atau sekurang-kurangnya 20 tahun.
Sebagai informasi, perampokan sadis ini terjadi di Jalan Gurame, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis(30/4). Saksi mata mengaku melihat korban dikeluarkan dari pintu pengemudi dengan keadaan bersimbah darah. Sementara mobil korban, Honda Brio tancap gas meninggalkan lokasi kejadian oleh pelaku.
Usai diidentifikasi, diketahui korban bernama Adi Bahtiar dan bekerja sebagai pengemudi taksi online. Nahas nyawanya tak tertolong dan meninggal di lokasi.
Advertisement